SuaraLampung.id - Sebanyak 43 lembaga yang tergabung dalam Aliansi Lampung menggugat akan menyampaikan aspirasi terkait rencana DPR RI mengesahkan revisi UU Pilkada.
Setidaknya ada empat poin yang menjadi titik tekan Aliansi Lampung Menggugat dalam menyikapi hal ini dan akan disuarakan ke DPRD Lampung pada Jumat (23/8/2024).
"Konsolidasi hari ini menyikapi adanya rencana DPR RI yang akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah," kata Jenderal Lapangan Aliansi Lampung Menggugat Naufal Alman Widodo, Kamis (22/8/2024).
Ia menyebutkan empat poin yang disepakati dalam konsolidasi tersebut yakni menuntut DPR RI dan Presiden menghentikan upaya revisi UU Pilkada, kedua mendorong dan meminta penuh penyelenggara pemilu menciptakan peraturan KPU sesuai putusan MK.
Baca Juga: Korupsi SPAM Bandar Lampung Rugikan Negara Rp 19 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka
"Ketiga mencabut kebijakan seluruh kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat dan keempat boikot Pilkada Serentak 2024," kata dia.
Terkait boikot Pilkada Serentak 2024, lanjut Alman, hal tersebut merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh melihat situasi saat ini dimana akan ada kemungkinan DPR RI menganulir keputusan MK.
"Jadi meskipun informasinya RUU Pilkada batal disahkan dan tetap melaksanakan putusan MK, kami akan tetap mengawalnya hingga pendaftaran calon kepala daerah. Karena kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi ke depan," kata dia.
Konsolidasi Aliansi Lampung menggugat diikuti 43 lembaga dengan ratusan massa di provinsi Lampung dan sebagian besar merupakan lembaga kemahasiswaan dari universitas baik negeri maupun swasta.
Konsolidasi Aliansi Lampung menggugat yang dilaksanakan dari pukul 16.00 WIB di Balai Rektorat Universitas Lampung (Unila) berakhir pukul 19.00 WIB dengan menghasilkan empat poin tuntutan. (ANTARA)
Baca Juga: 300 Pedagang akan Tempati Pasar Pasir Gintung Hasil Revitalisasi
Berita Terkait
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Pendaftaran UTBK Ditutup, Peserta Diminta Cek Kembali Lokasi Ujian dan Syarat Pembayaran
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Aksi Tolak UU TNI di Jakarta Berakhir Ricuh
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran