Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 11:38 WIB
Ilustrasi penyekapan. Seorang mahasiswa di Lampung Utara disekap dan disiksa tiga orang. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Aparat Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, menangkap tiga pemuda yang menyekap dan menganiaya seorang mahasiswa bernama Fajar Maulana. 

Ketiga pelaku yang diringkus ialah Frederick Kevin (38), Dharma Ali (21), dan Ahmad Alghozi (19). Mereka adalah warga Punai Jaya Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin mengatakan, peristiwa penyekapan dan penganiayaan terjadi pada Selasa (13/8/2024) di jalan Punai Jaya Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi selatan, pada pukul 01.00. 

Saat itu korban melintasi Jembatan Punai Jaya menggunakan sepeda motor dicegat pelaku Dharma minta diantarkan ke rumah sakit umum.

Baca Juga: Mahasiswa Disekap dan Disiksa 3 Pemuda di Lampung Utara, Polisi Dalami Motif

Di tengah perjalanan, korban diberhentikan pelaku Frederick dan ditanya, 'Ini yang namanya Fajar lalu pelapor jawab iya lalu pelaku Frederick langsung memukul korban di bagian muka sebanyak 3 kali.

Setelah dipukul, korban dibawa ke rumah pelaku Frederick. Di sana, korban dipukuli para pelaku. Tidak hanya itu, punggung tangan kanan korban disundut rokok sebanyak dua kali.

Para pelaku juga memukuli punggung korban menggunakan bambu dan tongkat bisbol. Tangan korban lalu diborgol dan diancam menggunakan samurai oleh pelaku Frederick.

"Lalu korban dimasukkan ke dalam kandang besi, kemudian dipukuli dan ditusuk-tusuk menggunakan rotan oleh para pelaku. Selanjutnya pada pukul 05.00 wib korban diantar pulang oleh pelaku Dharma," ujar Kolin.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kotabumi Kota. Menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidian dan menangkap tiga orang pelaku.

Baca Juga: Terungkap! Kronologi 3 WNA Ditangkap Imigrasi di Tubaba Art Festival

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti satu buah borgol besi beserta sarung warna hitam, satu buah Ikat pinggang berwarna hitam putih, satu buah tongkat Baseball, satu buah tongkat rotan dan satu buah kandang Besi.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, peristiwa ini dilatarbelakangi keluarga korban menggelapkan motor milik keluarga pacar salah satu pelaku.

Umi menuturkan, permasalahan tersebut sebenarnya telah selesai secara kekeluargaan. Namun ada informasi bahwa korban Fajar menjelekkan salah satu pelaku. Hal inilah yang memicu pelaku melakukan penganiayaan dan menyekap korban.

Load More