Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 13:36 WIB
Ilustrasi penganiayaan seorang mahasiswa di Lampung Utara. [Suara.com/Emma]

SuaraLampung.id - Tiga pemuda yang melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang mahasiswa ditangkap aparat Polres Lampung Utara. Tiga pelaku masing-masing berinisial FK, DA, dan AA.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, korban adalah seorang mahasiswa bernama Fajar Maulana (22), warga Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

"Korban diborgol dan disekap selama lima jam di rumah salah satu pelaku pada Selasa (13/8/2024) dini hari," ujar Umi, Jumat (16/8/2024).

Peristiwa terjadi saat korban melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Punai, Kecamatan Kotabumi Selatan. Korban lalu dikeroyok oleh tiga pelaku.

Baca Juga: Terungkap! Kronologi 3 WNA Ditangkap Imigrasi di Tubaba Art Festival

Setelah itu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu pelaku. Di sana korban diborgol dan dipukuli dengan tongkat bisbol, bambu, serta ikat pinggang.

Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/65/VIII/2024/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung pada tanggal 13 Agustus 2024.

Mendapat laporan itu, polisi bergerak menangkap ketiga pelaku. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif atau latar belakang kejadian ini.

"Penyidik masih memeriksa ketiga pelaku secara intensif, sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit," tambah Umi.

Baca Juga: Uang Korupsi Dana BOS Dipakai Mantan Kepsek SMPN 3 Bunga Mayang untuk Judi Online

Load More