SuaraLampung.id - Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam perusahaan media yang tidak memenuhi hak normatif pekerja media korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Koordinator SPM Lampung Derri Nugraha mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir puluhan pekerja media di Lampung mengalami PHK.
"Banyak di antara mereka yang tak mendapatkan pesangon sesuai dengan masa kerjanya,” ujar Derri Nugraha, Sabtu (17/8/2024).
Terbaru, tiga jurnalis dari Tribun Lampung menerima informasi PHK oleh perusahaan dengan alasan efisiensi pada 5 Agustus 2024.
Perusahaan meminta ketiganya untuk menandatangani surat kesepakatan PHK dengan pesangon hanya satu kali gaji. Padahal, salah satu dari mereka sudah bekerja selama 4 tahun 8 bulan.
Merujuk Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja berhak mendapat pesangon yang nilainya sesuai dengan masa kerja.
Untuk masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun, berhak atas pesangon lima bulan upah. Selain itu, pekerja juga berhak atas uang penghargaan masa kerja sejumlah dua kali upah, serta uang penggantian hak.
Kendati demikian, kata Derri, langkah PHK atas dasar efisiensi pun patut dibuktikan dengan jelas. Sebab, dalam pasal 43 PP 35/2021 dan penjelasannya diterangkan, bahwa PHK karena efisiensi dilakukan untuk dua kondisi, yaitu ketika perusahaan mengalami kerugian dan mencegah terjadinya kerugian.
Perusahaan yang mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal. Sementara, efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai dengan antara lain adanya potensi penurunan produktivitas perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan.
Baca Juga: Perdana, Momen Upacara Bendera HUT RI Digelar di Kota Baru Lampung
Kemudian, Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011 berpendapat dengan mendasarkan pada SE Menaker 907/2004, bahwa perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya seperti:
1. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
2. mengurangi shift;
3. membatasi/menghapuskan kerja lembur;
4. mengurangi jam kerja;
5. mengurangi hari kerja;
6. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
7. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
8. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
“Artinya, perusahaan tidak boleh sembarangan melakukan PHK atas dalil efisiensi sebelum memenuhi syarat-syarat tersebut,” ujar Derri Nugraha.
Saat ini, lanjut Derri, korban PHK tersebut sedang mengajukan keberatan atas pesangon yang diterima. SPM dan AJI mendesak agar Tribun Lampung memenuhi hak mereka tanpa terkecuali.
Sementara, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menyatakan keprihatinan atas meningkatnya kasus PHK pekerja media di Lampung. Apalagi, bila ada perusahaan yang memperhatikan hak-hak normatif pekerjanya.
“Meskipun tantangan ekonomi yang dihadapi perusahaan media sangat berat, pemenuhan hak-hak normatif karyawan harus tetap menjadi prioritas utama. Sebab, para pekerja media merupakan elemen penting untuk menjaga keberlangsungan dan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat,” kata Dian.
Berita Terkait
-
Perdana, Momen Upacara Bendera HUT RI Digelar di Kota Baru Lampung
-
Modus Mantan Sopir Curi Mobil Bos yang Parkir di RS Advent Bandar Lampung
-
Darurat Sampah! TPA Bakung Overload, Bandar Lampung Cari Lokasi Baru
-
Merdeka! 11 Napi Rutan Bandar Lampung Hirup Udara Bebas di HUT Ke-79 RI
-
Aksi Pencurian di SMPN 02 Simpang Sari Terbongkar, 3 Tersangka Diciduk Polisi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pelajaran dari Mudik 2026: Dishub Lampung Sebut Buruh Pabrik Picu Kepadatan di Bakauheni
-
Rekor 1 Juta Kendaraan: Rahasia di Balik 'Zero Fatality' Tol Bakter Selama Mudik Lebaran 2026
-
Kinerja Gemilang, BRI Raih Tiga Penghargaan Dealer Utama Terbaik dari Kemenkeu
-
Dishub Lampung Urai Antrean Truk di Pelabuhan Bakauheni: Sulap Rest Area Tol Jadi Benteng Penahan
-
Cerita Pilu 4 Sahabat di Wira Garden: Dua Selamat, Dua Lainnya Ditemukan Tewas di Pulau Pasaran