Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 13:05 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang napi dan seorang perempuan ditangkap petugas Polres Metro karena menjual sabu. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu hasil pengembangan kasus. 

Dua pelaku yang ditangkap yakni seorang perempuan inisial R (30), warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung; dan SA (27), seorang narapidana di Lapas Bandar Lampung. 

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, awalnya petugas menangkap tiga orang yang sedang pesta sabu di sebuah rumah kosong. 

Dari penangkapan itu, petugas melihat bukti pembelian sabu yang ditransfer ke rekening BRI dan akun Dana seorang wanita berinisial R.

Baca Juga: Dukung Pelestarian Cagar Budaya, MA Peduli Beri Bantuan ke Rumah Asisten Wedana Metro

"Selanjutnya pada hari Rabu (32/7/2024)dilakukan penangkapan terhadap R di kediamannya di Bandar Lampung," ujar Hendra, Jumat (2/8/2024).

Saat diinterogasi, R mengaku diperintah oleh seorang napi inisial SA untuk menerima pembayaran dari penjualan sabu yang dilakukannya.

Pihak kepolisian lalu berkoordinasi dengan pihak Lapas Bandar Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap SA.

"SA  mengakui telah menjual sabu tersebut yang  ia dapatkan dari seorang bandar berinisial D yang berdomisili di Bandar Lampung, dan saat ini D masih dalam pengejaran," tutur Hendra.

Baca Juga: Gerebek Rumah Kosong, Polisi Ringkus 3 Pengguna Narkoba di Metro Pusat

Load More