Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Juli 2024 | 11:17 WIB
AIP, tersangka penipuan proyek ditahan Polres Metro. [Dok Polres Metro]

SuaraLampung.id - Penyidik Polres Metro menahan seorang tersangka penipuan proyek berinisial AIP (41). Wanita yang merupakan kontraktor ini menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi atas perkara penipuan proyek di Lampung Tengah tersebut.

"Dalam perkara ini kami sudah memeriksa 6 orang saksi, yang mana 3 orang diantaranya merupakan saksi korban, dan tiga lainnya merupakan saksi terlapor. Untuk saksi terlapor merupakan pejabat dinas pendidikan," papar Rosali, Rabu (31/7/2024).

Tiga pejabat utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamteng dikabarkan telah diperiksa polisi di Metro.

Baca Juga: Kontraktor Pangkas Ketebalan Aspal Proyek Jalan Bandar Mataram, Negara Rugi Ratusan Juta

Awal Kejadian penipuan tersebut terjadi pada 11 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib, di kantor CV. Nagatama Sejahtera Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Tersangka AIP datang menawarkan proyek pekerjaan rehab sekolah di Dinas pendidikan Lampung Tengah senilai Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).

"Pelaku mengaku menyetor uang senilai Rp. 800.000.000,- untuk mendapatkan proyek tersebut ke Dinas pendidikan Lampung Tengah dengan cara menunjukkan surat kerjasama atau kwitansi penyetoran uang tersebut dan daftar paket pekerjaan yang akan direhab. Selanjutnya korban berinisial D (54) disuruh bekerjasama terhadap proyek tersebut dengan modal dan keuntungan dibagi menjadi dua,” ucap Rosali.

Selanjutnya korban diminta menyetorkan kembali uang senilai Rp. 400.000.000,- kepada terlapor AIP dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani terlapor AIP.

Kemudian setelah satu bulan, pelaku AIP menghubungi korban memberitahu ada tambahan proyek untuk pekerjaan MCK di setiap sekolahan dan pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Binamarga Lampung Tengah.

Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Terbongkar di Palembang, 2 Warga Lampung Diciduk

Korban diminta untuk menyetor uang senilai Rp. 200.000.000,- namun oleh korban disetorkan secara mencicilnya hingga seluruhnya berjumlah Rp. 102.000.000.

"Korban dijanjikan bahwa seluruh proyek pekerjaan tersebut akan direalisasikan pada sekira bulan April 2024, namun sampai waktu yang dijanjikan proyek tersebut tidak ada dan korban mengalami kerugian senilai Rp 552.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro," ujar Rosali.

Berdasarkan laporan korban, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Pada hari Senin (29/7/2024) sekira pukul 18.00 Wib, terlapor datang ke Polres Metro dan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Setelah dilakukan gelar perkara statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan setelah itu diterbitkan Surat perintah penangkapan terhadap tersangka AIP.

“Saat ini tersangka AIP sudah kami tahan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.

Load More