SuaraLampung.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Sriwijaya, Tanjung Raya, Mesuji periode 2015-2021 berinisial JW, dijebloskan ke penjara pada Rabu (31/7/2024) kemarin.
JW masuk penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pengalihan tanah milik negara, menjadi milik pribadi secara melawan hukum atau disebut sebagai mafia tanah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala desa di tahun 2018.
"Tersangka menyalahgunakan wewenangnya pada saat menjabat sebagai Kades, dengan memalsukan bukti kepemilikan tanah," kata Leonardo Adiguna dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Tersangka memalsukannya dalam bentuk alas hak atau bukti peralihan hak, untuk mendaftarkan tanak milik negara tersebut, dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018.
"Jadi sertifikat tanah di wilayahnya itu sudah resmi dialihkan dan dipecah-pecah hingga 38 sertifikat menjadi hak atas milik pribadi tersangka, keluarga, bahkan aparatur desa," ujar Leonardo Adiguna.
Atas perbuatannya itu, timbul kerugian negara mencapai Rp3.179.283.250. Sedangkan untuk kerugian berupa tanah seluas 44 hektare atau 444.655 meter persegi.
Dalam perkara tersebut, Kejari Mesuji hingga kini telah memeriksa 33 saksi mulai dari tersangka sendiri, tokoh masyarakat, hingga Kementerian Transmigrasi.
"Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman. Jadi kami sampaikan tersangka bisa saja bertambah, apabila nanti dipenuhi dua alat bukti yang cukup," ungkap Leonardo Adiguna.
Baca Juga: Nyawa Siswi SMK Mesuji Dihabisi Paman Sendiri, Ini Motifnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JW langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala, untuk kepentingan penyidikan Tim Penyidik Kejari Mesuji.
Berita Terkait
-
Nyawa Siswi SMK Mesuji Dihabisi Paman Sendiri, Ini Motifnya
-
Misteri Pembunuhan Siswi SMKN di Mesuji Terkuak, Pelaku Ditangkap di Sumsel
-
Skandal Irigasi Gantung Rp14 Miliar di Mesuji, Kejati Lampung Mulai Panggil Sejumlah Nama
-
Gara-gara Dikorupsi, Irigasi Gantung di Desa Bandar Anom Mesuji Tidak Berfungsi
-
Pembunuhan Siswi SMK di Mesuji Belum Terungkap, Polisi Sudah Periksa 22 Saksi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok