SuaraLampung.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Sriwijaya, Tanjung Raya, Mesuji periode 2015-2021 berinisial JW, dijebloskan ke penjara pada Rabu (31/7/2024) kemarin.
JW masuk penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pengalihan tanah milik negara, menjadi milik pribadi secara melawan hukum atau disebut sebagai mafia tanah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala desa di tahun 2018.
"Tersangka menyalahgunakan wewenangnya pada saat menjabat sebagai Kades, dengan memalsukan bukti kepemilikan tanah," kata Leonardo Adiguna dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Tersangka memalsukannya dalam bentuk alas hak atau bukti peralihan hak, untuk mendaftarkan tanak milik negara tersebut, dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018.
"Jadi sertifikat tanah di wilayahnya itu sudah resmi dialihkan dan dipecah-pecah hingga 38 sertifikat menjadi hak atas milik pribadi tersangka, keluarga, bahkan aparatur desa," ujar Leonardo Adiguna.
Atas perbuatannya itu, timbul kerugian negara mencapai Rp3.179.283.250. Sedangkan untuk kerugian berupa tanah seluas 44 hektare atau 444.655 meter persegi.
Dalam perkara tersebut, Kejari Mesuji hingga kini telah memeriksa 33 saksi mulai dari tersangka sendiri, tokoh masyarakat, hingga Kementerian Transmigrasi.
"Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman. Jadi kami sampaikan tersangka bisa saja bertambah, apabila nanti dipenuhi dua alat bukti yang cukup," ungkap Leonardo Adiguna.
Baca Juga: Nyawa Siswi SMK Mesuji Dihabisi Paman Sendiri, Ini Motifnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JW langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala, untuk kepentingan penyidikan Tim Penyidik Kejari Mesuji.
Berita Terkait
-
Nyawa Siswi SMK Mesuji Dihabisi Paman Sendiri, Ini Motifnya
-
Misteri Pembunuhan Siswi SMKN di Mesuji Terkuak, Pelaku Ditangkap di Sumsel
-
Skandal Irigasi Gantung Rp14 Miliar di Mesuji, Kejati Lampung Mulai Panggil Sejumlah Nama
-
Gara-gara Dikorupsi, Irigasi Gantung di Desa Bandar Anom Mesuji Tidak Berfungsi
-
Pembunuhan Siswi SMK di Mesuji Belum Terungkap, Polisi Sudah Periksa 22 Saksi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri
-
Lihat Mantan Istri Bareng Pria Lain, Lelaki di Bandar Lampung Nekat Hajar Korban Hingga Terkapar
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?