SuaraLampung.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Sriwijaya, Tanjung Raya, Mesuji periode 2015-2021 berinisial JW, dijebloskan ke penjara pada Rabu (31/7/2024) kemarin.
JW masuk penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pengalihan tanah milik negara, menjadi milik pribadi secara melawan hukum atau disebut sebagai mafia tanah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala desa di tahun 2018.
"Tersangka menyalahgunakan wewenangnya pada saat menjabat sebagai Kades, dengan memalsukan bukti kepemilikan tanah," kata Leonardo Adiguna dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Tersangka memalsukannya dalam bentuk alas hak atau bukti peralihan hak, untuk mendaftarkan tanak milik negara tersebut, dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018.
"Jadi sertifikat tanah di wilayahnya itu sudah resmi dialihkan dan dipecah-pecah hingga 38 sertifikat menjadi hak atas milik pribadi tersangka, keluarga, bahkan aparatur desa," ujar Leonardo Adiguna.
Atas perbuatannya itu, timbul kerugian negara mencapai Rp3.179.283.250. Sedangkan untuk kerugian berupa tanah seluas 44 hektare atau 444.655 meter persegi.
Dalam perkara tersebut, Kejari Mesuji hingga kini telah memeriksa 33 saksi mulai dari tersangka sendiri, tokoh masyarakat, hingga Kementerian Transmigrasi.
"Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman. Jadi kami sampaikan tersangka bisa saja bertambah, apabila nanti dipenuhi dua alat bukti yang cukup," ungkap Leonardo Adiguna.
Baca Juga: Nyawa Siswi SMK Mesuji Dihabisi Paman Sendiri, Ini Motifnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JW langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala, untuk kepentingan penyidikan Tim Penyidik Kejari Mesuji.
Berita Terkait
-
Nyawa Siswi SMK Mesuji Dihabisi Paman Sendiri, Ini Motifnya
-
Misteri Pembunuhan Siswi SMKN di Mesuji Terkuak, Pelaku Ditangkap di Sumsel
-
Skandal Irigasi Gantung Rp14 Miliar di Mesuji, Kejati Lampung Mulai Panggil Sejumlah Nama
-
Gara-gara Dikorupsi, Irigasi Gantung di Desa Bandar Anom Mesuji Tidak Berfungsi
-
Pembunuhan Siswi SMK di Mesuji Belum Terungkap, Polisi Sudah Periksa 22 Saksi
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Gubernur Mirza Soroti Lulusan SMA Lampung Cuma 20 Persen yang Kuliah, Ada Apa?
-
Lokasi Sekolah Garuda di Lampung Selatan: Pemandangan Indah Jadi Pertimbangan
-
Cengkih Lampung Terkontaminasi Zat Radioaktif, Balai Karantina Lampung Buka Suara
-
Perkuat Likuiditas, BRI Dukung Pembiayaan UMKM dari Dana Pemerintah
-
Cengkeh Lampung Terkontaminasi Zat Radioaktif Cesium-137, Bagaimana Nasib Petani dan Ekspor?