SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akan melakukan klarifikasi ke pengurus pusat partai politik jika ada partai politik yang mengusung lebih dari satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke pengurus pusat partai melalui KPU RI.
"Hal ini untuk memastikan ke siapa rekomendasi partai politik itu sebenarnya diberikan," kata Erwan Bustami, Kamis (18/7/2024) kemarin.
Terkait surat rekomendasi yang diajukan ke KPU saat pencalonan, menurut Erwan, yakni surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pengurus partai politik tingkat pusat.
"Surat rekomendasi itu ditandatangani ketua parpol atau sekretaris jenderal di tingkat pusat. Surat rekomendasi yang ditandatangani itu juga harus sudah ada keputusan siapa kepala daerahnya dan wakilnya," kata dia.
Pada sisi lain, Erwan Bustami mengingatkan kepada para penjabat (PJ) kepala daerah di Provinsi Lampung yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah harus mundur dari jabatannya.
"Jadi sebelum 40 hari masa pencalonan, semua yang berstatus Pj kepala daerah harus mengundurkan diri bila ingin maju pada Pilkada Serentak 2024," kata dia.
Ketua KPU Lampung itu menyebutkan kebijakan Pj harus mundur dari jabatannya apabila mencalonkan tersebut berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024.
"Ini kewenangan pemerintah, Mendagri sudah menyampaikan, 40 hari mundur, dan itu kan (17 Juli 2024)," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Puluhan Ibu-ibu Gunung Sari Geruduk Kejari Bandar Lampung, Ada Apa?
Berita Terkait
-
Puluhan Ibu-ibu Gunung Sari Geruduk Kejari Bandar Lampung, Ada Apa?
-
Mayat Wanita Dalam Karung di Ladang Jagung Lampung Timur Korban Pembunuhan
-
El Nino Mengancam, Lampung Genjot Tanam Padi di Lahan Rawa
-
Fenomena Suhu Dingin di Lampung, Ini Penjelasan BMKG
-
KPU Lampung Sosialisasi Poin Penting Pencalonan Kepala Daerah ke Parpol
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona, Sinergi Dua Institusi Berbasis Komunitas
-
Detik-Detik Angin Kencang Hantam Rejosari, 7 Fakta 30 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
-
Belasan Jejak Diduga Harimau Ditemukan di Perkebunan GGP, Polhut TNWK Lakukan Pengecekan
-
BRI Group Perluas Akses Hunian Layak dan Perkuat Pembiayaan Inklusif Berkelanjutan
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung