SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akan melakukan klarifikasi ke pengurus pusat partai politik jika ada partai politik yang mengusung lebih dari satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke pengurus pusat partai melalui KPU RI.
"Hal ini untuk memastikan ke siapa rekomendasi partai politik itu sebenarnya diberikan," kata Erwan Bustami, Kamis (18/7/2024) kemarin.
Terkait surat rekomendasi yang diajukan ke KPU saat pencalonan, menurut Erwan, yakni surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pengurus partai politik tingkat pusat.
Baca Juga: Puluhan Ibu-ibu Gunung Sari Geruduk Kejari Bandar Lampung, Ada Apa?
"Surat rekomendasi itu ditandatangani ketua parpol atau sekretaris jenderal di tingkat pusat. Surat rekomendasi yang ditandatangani itu juga harus sudah ada keputusan siapa kepala daerahnya dan wakilnya," kata dia.
Pada sisi lain, Erwan Bustami mengingatkan kepada para penjabat (PJ) kepala daerah di Provinsi Lampung yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah harus mundur dari jabatannya.
"Jadi sebelum 40 hari masa pencalonan, semua yang berstatus Pj kepala daerah harus mengundurkan diri bila ingin maju pada Pilkada Serentak 2024," kata dia.
Ketua KPU Lampung itu menyebutkan kebijakan Pj harus mundur dari jabatannya apabila mencalonkan tersebut berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024.
"Ini kewenangan pemerintah, Mendagri sudah menyampaikan, 40 hari mundur, dan itu kan (17 Juli 2024)," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Mayat Wanita Dalam Karung di Ladang Jagung Lampung Timur Korban Pembunuhan
Berita Terkait
-
Puluhan Ibu-ibu Gunung Sari Geruduk Kejari Bandar Lampung, Ada Apa?
-
Mayat Wanita Dalam Karung di Ladang Jagung Lampung Timur Korban Pembunuhan
-
El Nino Mengancam, Lampung Genjot Tanam Padi di Lahan Rawa
-
Fenomena Suhu Dingin di Lampung, Ini Penjelasan BMKG
-
KPU Lampung Sosialisasi Poin Penting Pencalonan Kepala Daerah ke Parpol
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah
-
Innalillahi, Jemaah Calon Haji Lampung Timur Wafat di Tanah Suci Akibat Serangan Jantung
-
Pendaki Meninggal di Puncak Gunung Pesagi