SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar sosialisasi pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 kepada peserta pemilu.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, salah satu poin penting yang disosialisasikan adalah regulasi PKPU 8 tentang pencalonan.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah poin penting di PKPU 8 yang harus dipahami baik penyelenggara, peserta pemilu dan partai politik yang akan mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
"Terkait tata cara pencalonan kami akan memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sesuai regulasinya. Misalnya, syarat pencalonan itu yang kami teliti ada surat keputusan dari pusat, tingkat provinsi kabupaten dan kota, kemudian surat persetujuan parpol terhadap calon dan kesepakatan parpol yang mengusung pasangan calon," kata dia.
Erwan menyampaikan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, dengan memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
"Ini juga harus dipastikan bahwa parpol pengusung pasangan calon telah memenuhi minimal 20 persen kursi suara sah di DPRD pada pemilu kemarin," kata dia.
Kemudian, lanjut Erwan, yang harus ditekankan pada PKPU 8 2024 yakni caleg terpilih yang diajukan sebagai kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan ada surat keterangan persetujuan dari pimpinan parpol di tingkatan masing-masing.
"Begitu pula caleg terpilih pada pemilu kemarin, yang belum dilantik mereka harus mengundurkan diri saat dicalonkan, kemudian, hal yang baru di PKPU 8 2024 adalah cara menghitung dua periode kepala daerah petahana, serta penjabat (PJ) Kepala daerah yang akan dicalonkan sudah tidak berstatus PJ lagi saat diajukan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Geger! Penemuan Mayat Wanita Dalam Karung di Ladang Jagung Lampung Timur
Berita Terkait
-
Geger! Penemuan Mayat Wanita Dalam Karung di Ladang Jagung Lampung Timur
-
Matikan Saklar Traffic Light di Persimpangan Way Halim, Pemuda Asal Panjang Dicokok Polisi
-
Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan Margatiga September 2024
-
2 Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Ditahan
-
Kejagung Periksa 13 Pejabat Pemkot Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana Bungkam
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Jangan Ada Dusta! Kejujuran Warga Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia di 2026
-
ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta
-
Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa
-
Tiba-tiba Bersikap Aneh di Air Terjun Sembilan Putri: Remaja Pringsewu Ditemukan Hipotermia
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri