SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar sosialisasi pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 kepada peserta pemilu.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, salah satu poin penting yang disosialisasikan adalah regulasi PKPU 8 tentang pencalonan.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah poin penting di PKPU 8 yang harus dipahami baik penyelenggara, peserta pemilu dan partai politik yang akan mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
"Terkait tata cara pencalonan kami akan memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sesuai regulasinya. Misalnya, syarat pencalonan itu yang kami teliti ada surat keputusan dari pusat, tingkat provinsi kabupaten dan kota, kemudian surat persetujuan parpol terhadap calon dan kesepakatan parpol yang mengusung pasangan calon," kata dia.
Erwan menyampaikan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, dengan memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
"Ini juga harus dipastikan bahwa parpol pengusung pasangan calon telah memenuhi minimal 20 persen kursi suara sah di DPRD pada pemilu kemarin," kata dia.
Kemudian, lanjut Erwan, yang harus ditekankan pada PKPU 8 2024 yakni caleg terpilih yang diajukan sebagai kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan ada surat keterangan persetujuan dari pimpinan parpol di tingkatan masing-masing.
"Begitu pula caleg terpilih pada pemilu kemarin, yang belum dilantik mereka harus mengundurkan diri saat dicalonkan, kemudian, hal yang baru di PKPU 8 2024 adalah cara menghitung dua periode kepala daerah petahana, serta penjabat (PJ) Kepala daerah yang akan dicalonkan sudah tidak berstatus PJ lagi saat diajukan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Geger! Penemuan Mayat Wanita Dalam Karung di Ladang Jagung Lampung Timur
Berita Terkait
-
Geger! Penemuan Mayat Wanita Dalam Karung di Ladang Jagung Lampung Timur
-
Matikan Saklar Traffic Light di Persimpangan Way Halim, Pemuda Asal Panjang Dicokok Polisi
-
Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan Margatiga September 2024
-
2 Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Ditahan
-
Kejagung Periksa 13 Pejabat Pemkot Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana Bungkam
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan
-
Bandar Lampung Tertinggi! Beras dan Cabai Jadi Biang Kerok Inflasi di Lampung
-
Bermodal Barcode Sakti Online dan Truk Siluman, Penimbun Solar Subsidi di Balam Diciduk di SPBU
-
Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter
-
Payroll Lebih Cepat dan Tertib, Ini Solusi Digital dari QLola by BRI