SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar sosialisasi pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 kepada peserta pemilu.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, salah satu poin penting yang disosialisasikan adalah regulasi PKPU 8 tentang pencalonan.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah poin penting di PKPU 8 yang harus dipahami baik penyelenggara, peserta pemilu dan partai politik yang akan mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
"Terkait tata cara pencalonan kami akan memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sesuai regulasinya. Misalnya, syarat pencalonan itu yang kami teliti ada surat keputusan dari pusat, tingkat provinsi kabupaten dan kota, kemudian surat persetujuan parpol terhadap calon dan kesepakatan parpol yang mengusung pasangan calon," kata dia.
Erwan menyampaikan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, dengan memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
"Ini juga harus dipastikan bahwa parpol pengusung pasangan calon telah memenuhi minimal 20 persen kursi suara sah di DPRD pada pemilu kemarin," kata dia.
Kemudian, lanjut Erwan, yang harus ditekankan pada PKPU 8 2024 yakni caleg terpilih yang diajukan sebagai kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan ada surat keterangan persetujuan dari pimpinan parpol di tingkatan masing-masing.
"Begitu pula caleg terpilih pada pemilu kemarin, yang belum dilantik mereka harus mengundurkan diri saat dicalonkan, kemudian, hal yang baru di PKPU 8 2024 adalah cara menghitung dua periode kepala daerah petahana, serta penjabat (PJ) Kepala daerah yang akan dicalonkan sudah tidak berstatus PJ lagi saat diajukan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Geger! Penemuan Mayat Wanita Dalam Karung di Ladang Jagung Lampung Timur
Berita Terkait
-
Geger! Penemuan Mayat Wanita Dalam Karung di Ladang Jagung Lampung Timur
-
Matikan Saklar Traffic Light di Persimpangan Way Halim, Pemuda Asal Panjang Dicokok Polisi
-
Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan Margatiga September 2024
-
2 Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Ditahan
-
Kejagung Periksa 13 Pejabat Pemkot Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana Bungkam
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi
-
Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia