SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar sosialisasi pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 kepada peserta pemilu.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, salah satu poin penting yang disosialisasikan adalah regulasi PKPU 8 tentang pencalonan.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah poin penting di PKPU 8 yang harus dipahami baik penyelenggara, peserta pemilu dan partai politik yang akan mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
"Terkait tata cara pencalonan kami akan memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sesuai regulasinya. Misalnya, syarat pencalonan itu yang kami teliti ada surat keputusan dari pusat, tingkat provinsi kabupaten dan kota, kemudian surat persetujuan parpol terhadap calon dan kesepakatan parpol yang mengusung pasangan calon," kata dia.
Baca Juga: Geger! Penemuan Mayat Wanita Dalam Karung di Ladang Jagung Lampung Timur
Erwan menyampaikan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, dengan memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
"Ini juga harus dipastikan bahwa parpol pengusung pasangan calon telah memenuhi minimal 20 persen kursi suara sah di DPRD pada pemilu kemarin," kata dia.
Kemudian, lanjut Erwan, yang harus ditekankan pada PKPU 8 2024 yakni caleg terpilih yang diajukan sebagai kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan ada surat keterangan persetujuan dari pimpinan parpol di tingkatan masing-masing.
"Begitu pula caleg terpilih pada pemilu kemarin, yang belum dilantik mereka harus mengundurkan diri saat dicalonkan, kemudian, hal yang baru di PKPU 8 2024 adalah cara menghitung dua periode kepala daerah petahana, serta penjabat (PJ) Kepala daerah yang akan dicalonkan sudah tidak berstatus PJ lagi saat diajukan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Matikan Saklar Traffic Light di Persimpangan Way Halim, Pemuda Asal Panjang Dicokok Polisi
Berita Terkait
-
Geger! Penemuan Mayat Wanita Dalam Karung di Ladang Jagung Lampung Timur
-
Matikan Saklar Traffic Light di Persimpangan Way Halim, Pemuda Asal Panjang Dicokok Polisi
-
Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan Margatiga September 2024
-
2 Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Ditahan
-
Kejagung Periksa 13 Pejabat Pemkot Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana Bungkam
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila