Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 Juli 2024 | 10:43 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang pemuda asal Panjang, Bandar Lampung, ditangkap polisi karena mematikan traffic light di persimpangan jalan Way Halim.[Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Gara-gara seorang pemuda inisial SN (24), kemacetan terjadi di persimpangan Jalan Urip Sumoharjo - Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (17/7/2024) malam.

Pria warga Ketapang Koala, Panjang, Bandar Lampung, ini mematikan mesin traffic light atau lampu merah di persimpangan jalan tersebut. Akibat aksinya, kemacetan terjadi. 

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari petugas Dinas Perhubungan mengenai ada orang yang menurunkan saklar pada boks traffic light, sehingga mengakibatkan kemacetan.

Aksi nekat tersebut dilakukan SN agar dirinya mendapatkan uang dari hasil mengatur lalu lintas, lantaran kondisi lampu traffic light yang mati total.

Baca Juga: Kejagung Periksa 13 Pejabat Pemkot Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana Bungkam

"Jadi kalau lampunya mati, otomatis lalu lintas di persimpangan tersebut akan penuh sesak dan tidak beraturan, barulah SN turun ke jalan mengatur lalu lintas," ujar Rohmawan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

SN membuka kotak atau boks mesin yang berada di dekat tiang traffic light, kemudian menurunkan saklarnya di dalam boks tersebut.

Polisi kemudian menangkap SN dan barang bukti uang tunai Rp25 ribu. Uang tersebut didapat dari hasil pemberian pengendera saat dia ngatur lalu lintas, saat traffic lightnya padam.

SN (24) langsung dibawa petugas ke Mapolsek Sukarame guna dilakukan interogasi dan pembinaan. Dari pemeriksaan, SN ini diduga mengalami disabilitas mental.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Ada Bom Ikan & Ratusan Butir Amunisi

Load More