Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 17 Juli 2024 | 14:12 WIB
Kejari Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti pada Rabu (17/7/2024). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, memusnahkan ratusan barang bukti yang ditangani selama periode Januari - Juli 2024 pada Rabu (17/7/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 361 kasus tindak pidana yang telah incraht atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ada yang berasal dari tindak pidana narkotika dengan jenis berbeda-beda.

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ada 105,1492 gram sabu, 156,5156 gram ganja, 1.307 butir pil ekstasi, dan juga 0,4413 gram psikotropika," kata Helmi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Meriah! Perputaran Uang di Bandar Lampung Expo & Begawi 2024 Capai Rp1,1 Miliar

Selain itu, narkoba, barang bukti yang dimusnahkan berupa sepucuk senjata api beserta 124 butir amunisi peluru, hingga berbagai macam jenis obat-obatan dan kosmetik.

"Kami juga memusnahkan puluhan jenis senjata tajam (Sajam), puluhan unit Ponsel dari berbagai merek, uang palsu Rp5 juta, berbagai jenis pakaian, tas, hingga bahan peledak jenis bom ikan seberat 18,6 Kg," ujar Helmi.

Helmi berharap, dengan pemusnahan barang bukti tersebut, dapat menyelesaikan kasus yang selama ini ditangani.

Pemusnahan tersebut juga menunjukkan komitmen Kejari Bandar Lampung, dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Bandar Lampung.

Pemusnahan barang bukti untuk narkoba dilakukan dengan diblender dengan dicampur cairan konsentrat hingga larut, kemudian langsung dibuang ke selokan.

Baca Juga: Narkoba Mendominasi, Lapas Perempuan Bandar Lampung Dipenuhi Ratusan Napi

Sementara untuk barang bukti berupa ganja, kosmetik, uang palsu, dan berbagai jenis pakaian serta tas dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dipotong dengan menggunakan gerinda.

Kegiatan pemusnahan tersebut, merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam Pasal 270 hingga Pasal 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Load More