SuaraLampung.id - Dua tersangka korupsi kegiatan konsultasi perencanaan Pada Bidang Perumahan TA. 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara, ditahan Tim Penyidik Kejati Lampung, Rabu (17/7/2024).
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, dua tersangka yang ditahan yakni Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA).
"Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2024," ujar Ricky.
Alasan penyidik menahan kedua tersangka, kata dia, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Para tersangka dijerat dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Dan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP.
Ricky mengatakan,pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan Ferifikasi RTLH dari tahun 2017 hingga 2020.
"Modusnya tersangka WP dengan sengaja bersama-sama AA Bin N selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan ini, namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuat surat pertanggungjawaban fiktif," kata Ricky.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,-.
Baca Juga: Heboh Polisi Bubarkan Organ Tunggal di Lampung Utara Terdengar Suara Tembakan
Berita Terkait
-
Heboh Polisi Bubarkan Organ Tunggal di Lampung Utara Terdengar Suara Tembakan
-
Diresmikan 1994, Pasar Sentral Kotabumi Tak Tersentuh Renovasi: Pemda Berharap Pada Jokowi
-
Kejari Bandar Lampung Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi KUR Bank Plat Merah
-
Ada Tersangka Baru, Total 3 Orang Ditahan Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga
-
Bidan Penganiaya Nenek Penjual Ayam di Lampung Tengah Jadi Tersangka
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Cari Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Bandar Lampung? Ini Daftar Lengkap per Wilayah
-
Buka Puasa Bandar Lampung 19 Maret 2026 Jam Berapa? Menjelang Magrib, Catat Waktunya