SuaraLampung.id - Dua tersangka korupsi kegiatan konsultasi perencanaan Pada Bidang Perumahan TA. 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara, ditahan Tim Penyidik Kejati Lampung, Rabu (17/7/2024).
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, dua tersangka yang ditahan yakni Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA).
"Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2024," ujar Ricky.
Alasan penyidik menahan kedua tersangka, kata dia, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Heboh Polisi Bubarkan Organ Tunggal di Lampung Utara Terdengar Suara Tembakan
Para tersangka dijerat dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Dan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP.
Ricky mengatakan,pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan Ferifikasi RTLH dari tahun 2017 hingga 2020.
"Modusnya tersangka WP dengan sengaja bersama-sama AA Bin N selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan ini, namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuat surat pertanggungjawaban fiktif," kata Ricky.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,-.
Baca Juga: Diresmikan 1994, Pasar Sentral Kotabumi Tak Tersentuh Renovasi: Pemda Berharap Pada Jokowi
Berita Terkait
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
-
Sosok Nella Marsella, Dituduh Sesama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Pakai Mobil Dinas buat Pacaran
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar