Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 17 Juli 2024 | 11:51 WIB
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami meminta caleg terpilih menyerahkan LHKPN ke KPK sebagai syarat pelantikan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi Pemelihan Umum (KPU) Provinsi Lampung meminta anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum pelantikan.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya sudah menyurati partai politik perihal penyerahan LHPKN aleg terpilih ke KPK.

"Secara resmi kami telah sampaikan pemberitahuan secara tertulis terkait hal tersebut ke partai politik di Provinsi Lampung pada 2 Mei lalu," kata Erwan Bustami, Rabu (17/7/2024).

Bahkan dua pekan lalu KPU mengelar pertemuan dengan mengundang Kepala Biro Otda Lampung, sekretaris DPRD, tata pemerintahan, partai politik, dan KPU kabupaten/kota untuk mengoordinasikan bersama-sama perihal LHKPN.

Baca Juga: Kepatuhan di Bawah 50%, Pj Gubernur Lampung Minta Pemda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan

"Langkah ini diambil karena progres calon terpilih yang melaporkan LHKPN masih sedikit. Maka itu, KPU Lampung mengingatkan calon yerpilih wajib lapor LHKPN ke KPK dan menyerahkan bukti pelaporan ke KPU," katanya.

Erwan menegaskan bahwa apabila sampai dengan 21 hari sebelum jadwal pelantikan tanda terima LHKPN ini tidak disampaikan maka KPU tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih hasil Pemilu 2024 saat diusulkan ke pemerintah pusat.

"Jadi, saat kami sampaikan nama-nama calon terpilih ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung. Mereka yang tidak menyampaikan LHKPN ke KPU Lampung, namanya tidak kami cantumkan. Hal ini berlaku juga untuk 15 kabupaten dan kota," kata dia.

Erwan menyampaikan bahwa penyampaian LHKPN merupakan amanat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

"Ini amanat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (2) bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak maka calon terpilih tidak dicantumkan namanya dan tidak dilantik," kata dia.

Baca Juga: KPU: Kesadaran Politik Kaum Difabel di Bandar Lampung Sangat Tinggi

Ketua KPU Lampung itu mengatakan akhir masa jabatan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 di Provinsi Lampung, paling cepat tercatat di DPRD Kabupaten Pesawaran, yakni 12 Agustus 2024.

"Lalu DPRD kabupaten/kota lainnya tentatif, ada yang 18 dan 19 Agustus. Kalau akhir masa jabatan DPRD Provinsi Lampung masih cukup lama pada 2 September 2024. Mudah-mudahan ini bisa kita kerjakan secara bersama-sama karena pada prinsipnya KPU tidak ingin ada masalah dalam proses pengusulan calon terpilih,” kata dia. (ANTARA)

Load More