Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 13 Juli 2024 | 17:47 WIB
Ilustrasi penangkapan residivis yang membobol rumah di Pringsewu.

Rohmadi menambahkan bahwa pria yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat kembali melakukan aksi pencurian karena desakan kebutuhan hidup.

Barang hasil curian rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga: Terlilit Utang, Wanita Ini Tipu Toko Elektronik di Pringsewu dengan Bukti Transfer Palsu

Load More