SuaraLampung.id - Bawaslu Bandar Lampung meminta pengawas kelurahan/desa (PKD) fokus melakukan uji petik di daerah pemilih rawan dalam proses uji faktual data pemilih.
Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung M Muhyi mengatakan, PKD harus fokus uji petik di daerah pemilih rawan seperti wilayah perbatasan, daerah pemekaran, kawasan pabrik dan pendidikan.
Ia menyebut kriteria daerah itu, terutama di daerah-daerah perbatasan hasil pemekaran wilayah seperti Kecamatan Labuhan Ratu pemekaran dari Kedaton, Way Halim pemekaran dari Sukarame, Langkapura pemekaran dari Kemiling.
Selain itu, Kecamatan Enggal pemekaran dari Tanjungkarang Pusat, Kedamaian pemekaran dari Tanjungkarang Timur, Telukbetung Timur pemekaran dari Telukbetung Barat, Bumi Waras pemekaran dari Telukbetung Selatan.
"Hal ini untuk memastikan KPU Bandar Lampung dalam menyusun daftar pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) tidak menggabungkan kelurahan, sehingga memudahkan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan jarak tempuh dan aspek geografis setempat," kata dia.
Uji petik, kata Muhyi, mengantisipasi kerawanan akurasi data pemilih dengan melakukan uji fakta terhadap kinerja pantarlih, di mana PKD melakukan uji petik kepada masyarakat yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih selama 24 Juni-24 Juli 2024.
“Uji petik mulai dilakukan PKD, empat hari setelah pelaksanaan coklit, dengan sampel minimal 10 kepala keluarga setiap hari. Dan hingga hari ini belum ada temuan permasalahan di lapangan,” kata dia.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda menambahkan pihaknya juga menemukan persoalan faktual dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih terkait pencatatan perubahan alih status TNI/Polri.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil yang telah menjadi anggota TNI maupun Polri tidak memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024, sedangkan, seseorang yang sudah keluar atau pensiun dari TNI/Polri otomatis bakal memiliki hak pilih.
Baca Juga: Darah Gratis? Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp10 Miliar untuk PMI!
"Namun pencatatan alih status ini harus dikuatkan dokumen pendukung seperti SK pemberhentian atau bukti kartu tanda prajurit TNI/Polri aktif atau dokumen lainnya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Darah Gratis? Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp10 Miliar untuk PMI!
-
Duka di Kolam Renang Pahoman, Remaja Disabilitas Tewas Tenggelam saat Latihan
-
Serangan Siber tak Ganggu Pelayanan Publik di Pemkot Bandar Lampung
-
Menuju Pilkada 2024: 3,9 Juta Lebih Data Pemilih di Lampung Sudah Dicoklit
-
Toko di Bandar Lampung Jadi Sasaran Komplotan Pencuri AC Outdoor Berkedok Tukang Rongsok
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok