SuaraLampung.id - Bawaslu Bandar Lampung meminta pengawas kelurahan/desa (PKD) fokus melakukan uji petik di daerah pemilih rawan dalam proses uji faktual data pemilih.
Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung M Muhyi mengatakan, PKD harus fokus uji petik di daerah pemilih rawan seperti wilayah perbatasan, daerah pemekaran, kawasan pabrik dan pendidikan.
Ia menyebut kriteria daerah itu, terutama di daerah-daerah perbatasan hasil pemekaran wilayah seperti Kecamatan Labuhan Ratu pemekaran dari Kedaton, Way Halim pemekaran dari Sukarame, Langkapura pemekaran dari Kemiling.
Selain itu, Kecamatan Enggal pemekaran dari Tanjungkarang Pusat, Kedamaian pemekaran dari Tanjungkarang Timur, Telukbetung Timur pemekaran dari Telukbetung Barat, Bumi Waras pemekaran dari Telukbetung Selatan.
"Hal ini untuk memastikan KPU Bandar Lampung dalam menyusun daftar pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) tidak menggabungkan kelurahan, sehingga memudahkan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan jarak tempuh dan aspek geografis setempat," kata dia.
Uji petik, kata Muhyi, mengantisipasi kerawanan akurasi data pemilih dengan melakukan uji fakta terhadap kinerja pantarlih, di mana PKD melakukan uji petik kepada masyarakat yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih selama 24 Juni-24 Juli 2024.
“Uji petik mulai dilakukan PKD, empat hari setelah pelaksanaan coklit, dengan sampel minimal 10 kepala keluarga setiap hari. Dan hingga hari ini belum ada temuan permasalahan di lapangan,” kata dia.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda menambahkan pihaknya juga menemukan persoalan faktual dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih terkait pencatatan perubahan alih status TNI/Polri.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil yang telah menjadi anggota TNI maupun Polri tidak memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024, sedangkan, seseorang yang sudah keluar atau pensiun dari TNI/Polri otomatis bakal memiliki hak pilih.
Baca Juga: Darah Gratis? Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp10 Miliar untuk PMI!
"Namun pencatatan alih status ini harus dikuatkan dokumen pendukung seperti SK pemberhentian atau bukti kartu tanda prajurit TNI/Polri aktif atau dokumen lainnya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Darah Gratis? Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp10 Miliar untuk PMI!
-
Duka di Kolam Renang Pahoman, Remaja Disabilitas Tewas Tenggelam saat Latihan
-
Serangan Siber tak Ganggu Pelayanan Publik di Pemkot Bandar Lampung
-
Menuju Pilkada 2024: 3,9 Juta Lebih Data Pemilih di Lampung Sudah Dicoklit
-
Toko di Bandar Lampung Jadi Sasaran Komplotan Pencuri AC Outdoor Berkedok Tukang Rongsok
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terbaru untuk Belanja Kebutuhan Dapur: Dompet Aman
-
Detik-detik Mengerikan Terekam CCTV, Pekerja Pabrik di Lampung Tengah Terlindas Alat Berat
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Kagetin Saldo Kamu di Awal Pekan
-
Senin Jadi Lebih Asyik dengan Monday Deal KFC: 2 Ayam 2 Nasi hanya Rp 45.455
-
Promo Gantung Alfamart Hadir Kembali: Pampers Hanya 40 Ribuan, Cek Katalognya