SuaraLampung.id - Bawaslu Bandar Lampung meminta pengawas kelurahan/desa (PKD) fokus melakukan uji petik di daerah pemilih rawan dalam proses uji faktual data pemilih.
Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung M Muhyi mengatakan, PKD harus fokus uji petik di daerah pemilih rawan seperti wilayah perbatasan, daerah pemekaran, kawasan pabrik dan pendidikan.
Ia menyebut kriteria daerah itu, terutama di daerah-daerah perbatasan hasil pemekaran wilayah seperti Kecamatan Labuhan Ratu pemekaran dari Kedaton, Way Halim pemekaran dari Sukarame, Langkapura pemekaran dari Kemiling.
Selain itu, Kecamatan Enggal pemekaran dari Tanjungkarang Pusat, Kedamaian pemekaran dari Tanjungkarang Timur, Telukbetung Timur pemekaran dari Telukbetung Barat, Bumi Waras pemekaran dari Telukbetung Selatan.
"Hal ini untuk memastikan KPU Bandar Lampung dalam menyusun daftar pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) tidak menggabungkan kelurahan, sehingga memudahkan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan jarak tempuh dan aspek geografis setempat," kata dia.
Uji petik, kata Muhyi, mengantisipasi kerawanan akurasi data pemilih dengan melakukan uji fakta terhadap kinerja pantarlih, di mana PKD melakukan uji petik kepada masyarakat yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih selama 24 Juni-24 Juli 2024.
“Uji petik mulai dilakukan PKD, empat hari setelah pelaksanaan coklit, dengan sampel minimal 10 kepala keluarga setiap hari. Dan hingga hari ini belum ada temuan permasalahan di lapangan,” kata dia.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda menambahkan pihaknya juga menemukan persoalan faktual dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih terkait pencatatan perubahan alih status TNI/Polri.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil yang telah menjadi anggota TNI maupun Polri tidak memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024, sedangkan, seseorang yang sudah keluar atau pensiun dari TNI/Polri otomatis bakal memiliki hak pilih.
Baca Juga: Darah Gratis? Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp10 Miliar untuk PMI!
"Namun pencatatan alih status ini harus dikuatkan dokumen pendukung seperti SK pemberhentian atau bukti kartu tanda prajurit TNI/Polri aktif atau dokumen lainnya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Darah Gratis? Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp10 Miliar untuk PMI!
-
Duka di Kolam Renang Pahoman, Remaja Disabilitas Tewas Tenggelam saat Latihan
-
Serangan Siber tak Ganggu Pelayanan Publik di Pemkot Bandar Lampung
-
Menuju Pilkada 2024: 3,9 Juta Lebih Data Pemilih di Lampung Sudah Dicoklit
-
Toko di Bandar Lampung Jadi Sasaran Komplotan Pencuri AC Outdoor Berkedok Tukang Rongsok
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Terjebak Marketplace: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Ringkus Sindikat Motor Curian Ber-STNK Palsu
-
Asa dari Pesisir: Lampung Kejar Target 34 Kampung Nelayan Merah Putih
-
Likuiditas Terjaga dan NPL Rendah, Perbanas Nilai Perbankan Indonesia Tetap Sehat
-
Kunjungi BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Ribuan Jemaah Haji Lampung Tiba, 11 Nama Abadi di Tanah Suci