SuaraLampung.id - Bawaslu Bandar Lampung meminta pengawas kelurahan/desa (PKD) fokus melakukan uji petik di daerah pemilih rawan dalam proses uji faktual data pemilih.
Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung M Muhyi mengatakan, PKD harus fokus uji petik di daerah pemilih rawan seperti wilayah perbatasan, daerah pemekaran, kawasan pabrik dan pendidikan.
Ia menyebut kriteria daerah itu, terutama di daerah-daerah perbatasan hasil pemekaran wilayah seperti Kecamatan Labuhan Ratu pemekaran dari Kedaton, Way Halim pemekaran dari Sukarame, Langkapura pemekaran dari Kemiling.
Selain itu, Kecamatan Enggal pemekaran dari Tanjungkarang Pusat, Kedamaian pemekaran dari Tanjungkarang Timur, Telukbetung Timur pemekaran dari Telukbetung Barat, Bumi Waras pemekaran dari Telukbetung Selatan.
"Hal ini untuk memastikan KPU Bandar Lampung dalam menyusun daftar pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) tidak menggabungkan kelurahan, sehingga memudahkan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan jarak tempuh dan aspek geografis setempat," kata dia.
Uji petik, kata Muhyi, mengantisipasi kerawanan akurasi data pemilih dengan melakukan uji fakta terhadap kinerja pantarlih, di mana PKD melakukan uji petik kepada masyarakat yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih selama 24 Juni-24 Juli 2024.
“Uji petik mulai dilakukan PKD, empat hari setelah pelaksanaan coklit, dengan sampel minimal 10 kepala keluarga setiap hari. Dan hingga hari ini belum ada temuan permasalahan di lapangan,” kata dia.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda menambahkan pihaknya juga menemukan persoalan faktual dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih terkait pencatatan perubahan alih status TNI/Polri.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil yang telah menjadi anggota TNI maupun Polri tidak memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024, sedangkan, seseorang yang sudah keluar atau pensiun dari TNI/Polri otomatis bakal memiliki hak pilih.
Baca Juga: Darah Gratis? Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp10 Miliar untuk PMI!
"Namun pencatatan alih status ini harus dikuatkan dokumen pendukung seperti SK pemberhentian atau bukti kartu tanda prajurit TNI/Polri aktif atau dokumen lainnya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Darah Gratis? Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp10 Miliar untuk PMI!
-
Duka di Kolam Renang Pahoman, Remaja Disabilitas Tewas Tenggelam saat Latihan
-
Serangan Siber tak Ganggu Pelayanan Publik di Pemkot Bandar Lampung
-
Menuju Pilkada 2024: 3,9 Juta Lebih Data Pemilih di Lampung Sudah Dicoklit
-
Toko di Bandar Lampung Jadi Sasaran Komplotan Pencuri AC Outdoor Berkedok Tukang Rongsok
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Daftar Game Nintendo Switch 2 yang Dapat Promo Blibli 9.9
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib