SuaraLampung.id - Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung menerima penyerahan seekor buaya muara yang ditangkap warga dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Selatan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Ketapang.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung BKSDA Bengkulu, M Husin, mengatakan, pihaknya diserahkan satu ekor buaya muara (Crocodylus porosus) Dari Dinas Damkarmat Lampung Selatan dan warga pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia mengatakan buaya muara tersebut saat ini sedang berada pada proses observasi dan rehabilitasi satwa liar untuk mendapatkan perawatan yang insentif, sebelum dilepasliarkan ke habitat yang jauh dari pemukiman warga.
"Saat ini buaya muara sedang dalam observasi dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) SKW III Lampung di Bandar Lampung. Berdasarkan hasil pengamatan dan pemeriksaan oleh tim perawat satwa PPS, bahwa buaya tersebut berjenis kelamin jantan, kondisi masih stres ringan," kata dia.
Menurutnya, buaya muara tersebut termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang daftar jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada tim Damkarmat Lampung Selatan yang telah melakukan evakuasi Satwa Liar yang dilindungi Undang undang ini," katanya.
Sebelumnya, petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan mengevakuasi seekor buaya muara di Desa Bandar Agung, Kecamatan Ketapang, karena meresahkan warga setempat.
Kepala Bidang Damkar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Selatan Rully Fikriansyah menyatakan pada Selasa (2/7/2024) pukul 09.12 WIB, menerima laporan adanya buaya yang meresahkan warga di Desa Bandar Agung.
"Warga mengeluhkan adanya buaya sepanjang kurang lebih lima meter, buaya itu meresahkan masyarakat setempat sehingga warga menghubungi Damkarmat dan kemudian bekerja sama menangkap buaya itu dengan menggunakan jerat," kata Rully Fikriansyah.
Baca Juga: Tragis! Remaja Tenggelam, Pengelola Pantai Rio by the Beach Dinilai Lalai
Ia menjelaskan evakuasi buaya tidak terlalu lama, hanya memakan waktu satu jam. Dengan dibantu warga setempat, kata dia, buaya tersebut langsung dievakuasi dan dibawa ke posko Damkar untuk kemudian diserahkan langsung ke BKSDA Lampung dan dikembalikan ke tempat yang jauh dari pemukiman warga.
"Setelah melaksanakan evakuasi, akan kami serahkan buaya tersebut ke BKSDA untuk dilepasliarkan ke tempat yang jauh dari pemukiman warga," ujar Rully Fikriansyah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tragis! Remaja Tenggelam, Pengelola Pantai Rio by the Beach Dinilai Lalai
-
Buaya Muara 5 Meter Resahkan Warga, Damkar Lampung Selatan Turun Tangan
-
384 Jemaah Haji Asal Lampung Selatan Tiba dengan Selamat
-
Curi Besi Bantalan Rel di Bawah Flyover Natar, Pria Asal Bandar Lampung Diciduk
-
2 Hari Hilang Terseret Ombak, Dika Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Rio Kalianda
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG