Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 Juli 2024 | 16:39 WIB
Buaya muara yang dievakuasi oleh warga dan Damkarmat Lampung Selatan sedang berada di pusat observasi dan rehabilitasi Penyelamatan Satwa (PPS) SKW III Lampung di Bandar Lampung. [ANTARA/HO-BKSDA Lampung]

SuaraLampung.id - Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung menerima penyerahan seekor buaya muara yang ditangkap warga dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Selatan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Ketapang.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung BKSDA Bengkulu, M Husin, mengatakan, pihaknya diserahkan satu ekor buaya muara (Crocodylus porosus) Dari Dinas Damkarmat Lampung Selatan dan warga pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Ia mengatakan buaya muara tersebut saat ini sedang berada pada proses observasi dan rehabilitasi satwa liar untuk mendapatkan perawatan yang insentif, sebelum dilepasliarkan ke habitat yang jauh dari pemukiman warga.

"Saat ini buaya muara sedang dalam observasi dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) SKW III Lampung di Bandar Lampung. Berdasarkan hasil pengamatan dan pemeriksaan oleh tim perawat satwa PPS, bahwa buaya tersebut berjenis kelamin jantan, kondisi masih stres ringan," kata dia.

Baca Juga: Tragis! Remaja Tenggelam, Pengelola Pantai Rio by the Beach Dinilai Lalai

Menurutnya, buaya muara tersebut termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang daftar jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada tim Damkarmat Lampung Selatan yang telah melakukan evakuasi Satwa Liar yang dilindungi Undang undang ini," katanya.

Sebelumnya, petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan mengevakuasi seekor buaya muara di Desa Bandar Agung, Kecamatan Ketapang, karena meresahkan warga setempat.

Kepala Bidang Damkar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Selatan Rully Fikriansyah menyatakan pada Selasa (2/7/2024) pukul 09.12 WIB, menerima laporan adanya buaya yang meresahkan warga di Desa Bandar Agung.

"Warga mengeluhkan adanya buaya sepanjang kurang lebih lima meter, buaya itu meresahkan masyarakat setempat sehingga warga menghubungi Damkarmat dan kemudian bekerja sama menangkap buaya itu dengan menggunakan jerat," kata Rully Fikriansyah.

Baca Juga: Buaya Muara 5 Meter Resahkan Warga, Damkar Lampung Selatan Turun Tangan

Ia menjelaskan evakuasi buaya tidak terlalu lama, hanya memakan waktu satu jam. Dengan dibantu warga setempat, kata dia, buaya tersebut langsung dievakuasi dan dibawa ke posko Damkar untuk kemudian diserahkan langsung ke BKSDA Lampung dan dikembalikan ke tempat yang jauh dari pemukiman warga.

"Setelah melaksanakan evakuasi, akan kami serahkan buaya tersebut ke BKSDA untuk dilepasliarkan ke tempat yang jauh dari pemukiman warga," ujar Rully Fikriansyah. (ANTARA)

Load More