Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Juni 2024 | 13:38 WIB
Empat selebgram wanita asal Metro yang mempromosikan judi online bagian dari jaringan Kamboja. [Lampungpro]

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 a dan 1 b KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Load More