SuaraLampung.id - Sebanyak enam orang ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro dalam kasus judi online. Enam orang ini terdiri dari empat selebgram wanita dan dua pria yang memberikan endorsement situs judi online.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Polres Metro kembali menangkap dua selebgram yang mempromosikan situs judi online yakni NEA (21) dan RES (20).
Keduanya tertangkap setelah Tim Satreskrim Polres Metro melakukan patroli cyber, menemukan dua akun Selebgram di Metro yang mempromosikan situs judi online.
"Pertama di akun Instagram milik NEA yakni dengan jumlah followers 11 ribu. Kemudian di akun milik RES yakni dengan jumlah followers 16,5 ribu," ujar Kombes Umi dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Ada pun akun kedua selebgram tersebut, mempromosikan situs judi online berbeda, yang disematkan baik melalui story maupun bio masing-masing.
Dari temuan ini, Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di waktu berbeda, dimana NEA ditangkap pada Kamis (20/6/2024) dan RES pada Jumat (21/6/2024).
Sebelumnya, Polres Metro sudah menangkap dua selebgram asal Kecamatan Metro Pusat, Metro, Lampung berinisial PM dan BA, lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online atau slot di akun Instagram.
Dari pemeriksaan, mereka mempromosikan situs tersebut lewat link tautan Instagram story hingga tertaut langsung ke link judi online.
Umi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku mendapatkan bayaran masing-masing Rp1,5 juta perbulan, yang dikirimkan langsung ke rekening masing-masing dari orang yang memberikan endorse.
Baca Juga: Lagi Selebgram Wanita Asal Metro Ditangkap Promosikan Judi Online
Selebgram wanita inisial PM ditangkap pada Rabu (19/6/2024) dengan 15,1 Ribu followers di Instagram. Kemudian dikembangkan lagi dan menangkap Selebgram wanita inisial BA asal Metro Pusat.
Polisi juga melakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap pria inisial DF (21) asal Metro Selatan yang merupakan pemilik akun Instagram @xtrieee_ dengan 22,3 Ribu follower.
Lalu polisi juga menangkap satu pelaku lagi yang turut terlibat yakni pria inisial BAO alias Bima alias Adit (31) asal Metro Pusat.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 a dan 1 b KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lagi Selebgram Wanita Asal Metro Ditangkap Promosikan Judi Online
-
Terbongkar! Modus 2 Selebgram Asal Metro Promosikan Judi Online, Raup Untung Segini Sekali Posting
-
Cek Aplikasi Judi Online, Ponsel Polisi di Lampung Disidak Pimpinan
-
Ditolak Berhubungan Intim, Pria di Metro Ngamuk Gebuki Kekasih Sendiri
-
Jalan Mulus Agustus Nanti, 10 Ruas Jalan Strategis di Metro Dikebut
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores
-
Berburu Mobil Impian di BRI KKB Expo 2026, Digelar di 131 Cabang
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Serba Hemat di Bulan Kemerdekaan, Cek Promo BRI