Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Juni 2024 | 11:23 WIB
Ilustrasi judi online. Empat selebgram wanita asal Metro ditangkap mempromosikan judi online. [Dok. Istimewa]

Polisi juga melakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap pria inisial DF (21) asal Metro Selatan yang merupakan pemilik akun Instagram @xtrieee_ dengan 22,3 Ribu follower.

Lalu polisi juga menangkap satu pelaku lagi yang turut terlibat yakni pria inisial BAO alias Bima alias Adit (31) asal Metro Pusat.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 a dan 1 b KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Lagi Selebgram Wanita Asal Metro Ditangkap Promosikan Judi Online

Load More