SuaraLampung.id - Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay mencicil uang pengganti kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi dana APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur Tahun 2008.
Uang kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang dicicll ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut merupakan hasil penjualan lelang aset miliknya berupa sebidang tanah seluas 1,4 hektare di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung.
"Iya benar, Alay telah mencicil kerugian negara hasil penjualan aset yang dilelang oleh Kejagung bersama unit Pusat Pelelangan Aset (PPA)," kata penasihat hukum Alay, Sujarwo, Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya, Alay telah mencicil kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan Rp10 miliar. Sehingga, lanjut dia, total uang yang telah dicicil sebesar Rp39.141 .900.000 dari uang pengganti senilai Rp 106 miliar lebih.
"Sisanya masih Rp67. 719.714. 800. Kemudian soal denda sebesar Rp500 juta dan kekurangan uang pengganti lainnya sudah kita koordinasikan dengan mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya," kata dia.
Penyetoran uang pengganti ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Alay atas kasus Tipikor yang melibatkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono.
"Kita optimis. Sekali lagi kita optimis dalam waktu dekat atau tahun ini bisa melunasi dengan sisa aset 4,8 hektare senilai Rp102 miliar bisa laku terjual," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Skandal Irigasi Gantung Rp14 Miliar di Mesuji, Kejati Lampung Mulai Panggil Sejumlah Nama
-
Gara-gara Dikorupsi, Irigasi Gantung di Desa Bandar Anom Mesuji Tidak Berfungsi
-
Kepala BPKAD Pesisir Barat Diperiksa Kasus Korupsi Jalan di Lemong
-
4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga, Ini Orang-orangnya
-
Nggak Ada Malu, Inspektur Lampura Umbar Senyum dan Angkat 2 Jempol saat Dijebloskan ke Penjara Kasus Korupsi
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya