SuaraLampung.id - Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay mencicil uang pengganti kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi dana APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur Tahun 2008.
Uang kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang dicicll ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut merupakan hasil penjualan lelang aset miliknya berupa sebidang tanah seluas 1,4 hektare di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung.
"Iya benar, Alay telah mencicil kerugian negara hasil penjualan aset yang dilelang oleh Kejagung bersama unit Pusat Pelelangan Aset (PPA)," kata penasihat hukum Alay, Sujarwo, Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya, Alay telah mencicil kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan Rp10 miliar. Sehingga, lanjut dia, total uang yang telah dicicil sebesar Rp39.141 .900.000 dari uang pengganti senilai Rp 106 miliar lebih.
Baca Juga: Skandal Irigasi Gantung Rp14 Miliar di Mesuji, Kejati Lampung Mulai Panggil Sejumlah Nama
"Sisanya masih Rp67. 719.714. 800. Kemudian soal denda sebesar Rp500 juta dan kekurangan uang pengganti lainnya sudah kita koordinasikan dengan mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya," kata dia.
Penyetoran uang pengganti ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Alay atas kasus Tipikor yang melibatkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono.
"Kita optimis. Sekali lagi kita optimis dalam waktu dekat atau tahun ini bisa melunasi dengan sisa aset 4,8 hektare senilai Rp102 miliar bisa laku terjual," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Dikuliti YLBHI, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
-
Kupas Film Bagheera: Perjuangan Sang Penegak Keadilan Melawan Korupsi
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Sejumlah Petahana Tumbang
-
Publik Berikan Aplaus untuk Layanan Ramah CS BRI Kepada Nasabah Penyandang Disabilitas yang Viral Tempo Hari
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal