SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan Inspektur Pemerintah Kabupaten Lampung Utara M Erwinsyah, Jumat (3/5/2024). Erwinsyah ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi konsultasi konstruksi tahun 2021—2022.
Kepala Kejari Lampung Utara M Farid Rumdana mengatakan, Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Erwinsyah langsung dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas II B Kotabumi selama 20 hari ke depan.
Saat digiring petugas Kejari Lampung Utara, Erwinsyah yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah itu malah mengumbar senyum ke awak media. Dengan tangan terborgol, Erwinsyah sempat mengangkat kedua jempolnya.
Baca Juga: Cemburu Buta, Suami Bacok Istri di Lampung Utara
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Lampung Utara sebelumnya menetapkan Ronny Hasudungan Purba (RHP), rekanan dari UBL, sebagai tersangka.
Senasib dengan Erwinsyah, Ronny juga langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Lampung Utara, pada Selasa (30/4/2024) . RHP bertindak sebagai kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) di Universitas Bandar Lampung.
Hasil penyelidikan, tim Kejari Lampung Utara menemukan ketidaksesuaian realisasi anggaran pada pelaksanaan proyek konsultasi konstruksi tahun 2021—2022.
Pada kegiatan tahun 2022 seharusnya terlaksana pada kontrak termin kedua, namun kegiatan sudah selesai pada kontrak termin pertama.
Pihak LPTS UBL ketika itu hanya membuat laporan, dan Erwinsyah, selaku Inspektur Lampung Utara tetap melakukan pembayaran. Atas perbuatan mereka, terdapat kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR, Ini Tanggapan BRI Teluk Betung
Berita Terkait
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar