Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 27 April 2024 | 18:30 WIB
Penjelasan pihak BRI Telukbetung mengenai keterlibatan mantan karyawan dalam korupsi KUR. [Dok BRI]

SuaraLampung.id - Pihak BRI menanggapi adanya mantan karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran KUR oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung Felix Pakpahan mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah inisiatif pengawasan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir

"BRI Kantor Cabang Teluk Betung mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan BRI telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku," ujar Felix dalam hak jawabnya.

Ia mengatakan, BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi KUR, Pemimpin Cabang Teluk Betung: BRI Tegas Terapkan Zero Tolerance to Fraud

Menurut Felix, Transformasi Digital dan Culture yang di jalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.

"Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG)," tuturnya.

Sebelumnya Kejari Bandar Lampung menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Bandar Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan seorang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AY, yang merupakan mantan pegawai BRI.

Tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Beredar Video Hoaks Uang Hilang untuk Serangan Bansos, BRI akan Laporkan Pihak Terkait pada Kepolisian

"AY ini sebagai salah satu mantan pegawai bank BUMN. AY diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR tahun 2022," kata Helmi, Jumat (26/4/2024).

Dia melanjutkan penetapan tersangka terhadap AY telah dilakukan berdasarkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut dia, yaitu dengan cara merekayasa pengajuan kredit fiktif usaha kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit di salah satu cabang BRI di wilayah Kota Bandar Lampung.

"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.

Load More