Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 19 Juni 2024 | 12:05 WIB
Ilustrasi penangkapan oknum ASN Lampung Tengah karena terlibat pencurian baterai menara telekomunikasi.

SuaraLampung.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Tengah berinisial WYD, ditangkap polisi karena terlibat pencurian baterai menara telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, WYD ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"WYD mencuri baterai lithium 48V/100A dalam menara tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) pada Kamis (30/5/2024), yang terletak di Gunung Sugih, Lampung Tengah," kata AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Rabu (19/6/2024).

Tercatat pelaku sudah mencuri 14 unit baterai, namun saat penangkapan hanya tersisa dua unit, sisanya sudah laku dijual.

Baca Juga: Buron Terakhir Kasus Pencurian 52 Tabung Gas Elpiji di Gadingrejo Akhirnya Ditangkap

"Dari hasil penyelidikan, WYD ini berkomplot dengan beberapa temannya, dengan modus operandi merusak pagar dan gembok pengunci tempat penyimpanan baterai menggunakan linggis dan obeng," ujar AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.

Dari hasil pengembangan kasus, ASN tersebut rupanya pernah terlibat empat kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Lampung Tengah yakni tiga laporan di Polsek Gunung Sugih dan satu laporan di Polsek Trimurjo sepanjang April - Mei 2024.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap JLY (26) seorang wiraswasta asal Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian dari WYD.

Load More