Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Juni 2024 | 13:39 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri menyatakan pihaknya mengawasi proses coklit data pemilih Pilkada Serentak 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung berharap semua pemilih pada Pilkada Serentak 2024 terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengingatkan KPU untuk teliti dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) agar tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilih.

Guna mengantisipasi hal itu, Bawaslu telah menyusun langkah-langkah strategis pengawasan dalam proses coklit data pemilih dalam Pilkada Serentak 2024.

"Pengawasan ini untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih pilkada. Memang bisa saja memilih pakai KTP Elektronik, tapi orang akan ogah-ogahan untuk memilih dan menjadi golongan putih (golput) bila tak terdaftar di DPT," kata dia.

Baca Juga: Dana Hibah Parpol Naik, Siapkah Digunakan untuk Meningkatkan Kinerja?

Tamri menegaskan bahwa dalam proses coklit, Bawaslu akan memastikan akurasi dengan mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), namun tercantum dalam data pemilih potensial.

"Kemudian, memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, termasuk pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), tercantum dalam data pemilih potensial," ujar dia.

Tamri mengatakan bahwa Bawaslu Lampung juga akan melakukan pencermatan daftar pemilih di setiap tahapan. Mulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPSHP Akhir, hingga DPT Pilkada Serentak 2024.

“Pengawasan melekat Bawaslu juga akan memastikan proses pemutakhiran data pemilih sampai ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU RI. Namun begitu pada Pemilu 2024 lalu, masih terdapat data pemilih hasil coklit yang belum diperbarui di Sidalih," ucap dia.

Tamri mengatakan bahwa data pemilih yang TMS harusnya sudah dicoret di Sidalih, tetapi nama yang tidak memenuhi syarat tersebut masih muncul.

Baca Juga: Teka-Teki Penjabat Gubernur Lampung: Siapa yang Beruntung?

"Persoalannya kemudian, kami tdak memiliki akses penuh ke Sidalih KPU. Ini menjadi persoalan tersendiri bagi Bawaslu. Tetapi seharusnya masalah ini selesai di tingkat pusat karena kami di daerah mengikuti kebijakan dari atas," tutur dia. (ANTARA)

Load More