Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 10 Juni 2024 | 22:45 WIB
Kantor Pemprov Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan hingga kini masih menunggu penetapan nama penjabat (Pj) Gubernur Lampung, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Arinal Djunaidi pada 12 Juni 2024.

"Hingga saat ini untuk keputusan nama penjabat Gubernur Lampung belum kami ketahui dan untuk surat keputusan penjabat Gubernur Lampung pun belum ada pemberitahuan," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan di Bandarlampung, Senin.

Saat ini pihak Pemprov Lampung masih menunggu pemberitahuan serta undangan selanjutnya terkait nama Pj Gubernur Lampung setelah masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selesai pada 12 Juni 2024.

"Seperti yang kita ketahui bahwa pada 12 Juni nanti Gubernur Lampung Arinal Djunaidi masa jabatannya akan berakhir, sehingga kami saat ini tengah mempersiapkan acara pelepasan serta pelantikan," katanya.

Baca Juga: Rp60 Ribu Per Kilogram, Wujudkan Mimpi Cokelat Lampung Mendunia

Untuk kegiatan pelantikan, lanjutnya, bila sesuai jadwal akan berlangsung pada Rabu (12/6) dan pelepasan akan dilakukan sehari setelah pelantikan.

"Pelantikan kalau sesuai jadwal akan berlangsung pada Rabu, tapi kalau belum terjadi, mungkin ada penunjukan pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt)," ucapnya. 

Menurut dia, pelaksana harian atau pelaksana tugas Gubernur Lampung akan ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau pelaksana harian atau pelaksana tugas biasanya otomatis ditunjuk karena hanya selang 1-2 hari sampai nama penjabat gubernur ditentukan, dan biasanya sekretaris daerah. Tapi ini tergantung Kemendagri juga siapa yang bisa di tunjuk menjadi Plh sementara waktu atau Pj Gubernur Lampung," tambahnya. [ANTARA]

Baca Juga: Cemburu Buta! Remaja Lampung Timur Tega Habisi Nyawa Rivalnya

Load More