SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melimpahkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan joki calon aparatur sipil negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa bulan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan melalui Kasi Intelijen Angga membenarkan jika pihaknya telah melimpahkan enam tersangka tersebut ke Rutan dan Lapas Perempuan Bandarlampung.
"Sudah kita limpahkan tersangka tersebut di antaranya dua perempuan dan empat laki-laki," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Enam tersangka tersebut di antaranya berinisial RDS, CZPA yang merupakan seorang perempuan, IG, MRA, AS, dan KYP seorang laki-laki. Para tersangka, lanjut dia, secepatnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk disidangkan.
Baca Juga: 25 Calon Haji Lampung Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya...
"Para tersangka dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," katanya.
Pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.
RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan.
Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Bencana di Sukabumi Makin Ganas, Ini Daerah yang Rawan Terdampak
Berita Terkait
-
25 Calon Haji Lampung Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya...
-
Hati-Hati! Bencana di Sukabumi Makin Ganas, Ini Daerah yang Rawan Terdampak
-
PDIP Bakal Serahkan Surat Tugas ke Kepala Daerah Petahana Kecuali Eva Dwiana, Mengapa?
-
Skandal Irigasi Gantung Rp14 Miliar di Mesuji, Kejati Lampung Mulai Panggil Sejumlah Nama
-
Wajib Tahu! Hewan Kurban di Lampung Wajib Bersertifikat, Ini Alasannya!
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah