SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melimpahkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan joki calon aparatur sipil negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa bulan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan melalui Kasi Intelijen Angga membenarkan jika pihaknya telah melimpahkan enam tersangka tersebut ke Rutan dan Lapas Perempuan Bandarlampung.
"Sudah kita limpahkan tersangka tersebut di antaranya dua perempuan dan empat laki-laki," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Enam tersangka tersebut di antaranya berinisial RDS, CZPA yang merupakan seorang perempuan, IG, MRA, AS, dan KYP seorang laki-laki. Para tersangka, lanjut dia, secepatnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk disidangkan.
Baca Juga: 25 Calon Haji Lampung Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya...
"Para tersangka dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," katanya.
Pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.
RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan.
Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Bencana di Sukabumi Makin Ganas, Ini Daerah yang Rawan Terdampak
Berita Terkait
-
25 Calon Haji Lampung Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya...
-
Hati-Hati! Bencana di Sukabumi Makin Ganas, Ini Daerah yang Rawan Terdampak
-
PDIP Bakal Serahkan Surat Tugas ke Kepala Daerah Petahana Kecuali Eva Dwiana, Mengapa?
-
Skandal Irigasi Gantung Rp14 Miliar di Mesuji, Kejati Lampung Mulai Panggil Sejumlah Nama
-
Wajib Tahu! Hewan Kurban di Lampung Wajib Bersertifikat, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda