SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melimpahkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan joki calon aparatur sipil negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa bulan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan melalui Kasi Intelijen Angga membenarkan jika pihaknya telah melimpahkan enam tersangka tersebut ke Rutan dan Lapas Perempuan Bandarlampung.
"Sudah kita limpahkan tersangka tersebut di antaranya dua perempuan dan empat laki-laki," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Enam tersangka tersebut di antaranya berinisial RDS, CZPA yang merupakan seorang perempuan, IG, MRA, AS, dan KYP seorang laki-laki. Para tersangka, lanjut dia, secepatnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk disidangkan.
"Para tersangka dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," katanya.
Pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.
RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan.
Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.
Baca Juga: 25 Calon Haji Lampung Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya...
Berita Terkait
-
25 Calon Haji Lampung Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya...
-
Hati-Hati! Bencana di Sukabumi Makin Ganas, Ini Daerah yang Rawan Terdampak
-
PDIP Bakal Serahkan Surat Tugas ke Kepala Daerah Petahana Kecuali Eva Dwiana, Mengapa?
-
Skandal Irigasi Gantung Rp14 Miliar di Mesuji, Kejati Lampung Mulai Panggil Sejumlah Nama
-
Wajib Tahu! Hewan Kurban di Lampung Wajib Bersertifikat, Ini Alasannya!
Terpopuler
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
BRI Perkuat Ekspansi Internasional Lewat Taipei Branch, Dukung PMI Kelola Keuangan
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?