SuaraLampung.id - Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung mengimbau para pedagang hewan kurban agar melengkapi surat kesehatan hewan dari daerah asal.
Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung, Erwin mengatakan, hewan kurban di Bandar Lampung rata-rata dari luar daerah seperti Lampung Tengah dan Lampung Selatan.
"Jadi mereka harus melengkapi dengan surat keterangan sehat dari tempat hewan itu didatangkan," kata Erwin, Senin (27/5/2024).
Menurut dia, surat keterangan kesehatan hewan kurban dari luar daerah sangat penting guna memastikan sapi, kerbau atau kambing yang diperjualbelikan bebas dari penyakit dan layak konsumsi.
"Jadi hewan yang masuk Bandar Lampung ini harus hewan yang sehat," katanya.
Selain itu, Erwin meminta lapak-lapak penjual hewan kurban agar memperhatikan sanitasi serta lingkungannya. Hal itu agar hewan tidak mudah terserang penyakit dan masyarakat juga terhindar dari bau tidak sedap.
"Jika nantinya ditemukan kondisi hewan sakit atau lainnya, jika memang bisa ditangani akan diobati, namun jika penyakitnya mengkhawatirkan, kami anjurkan agar hewan tersebut tidak dijual untuk dikonsumsi masyarakat," kata dia.
Erwin mengatakan bahwa Dinas Pertanian menjelang Idul Adha 1445 Hijriah akan mulai melakukan pengecekan dan pengawasan kesehatan terhadap hewan kurban di lapak-lapak yang ada di Kota Bandar Lampung
"Kami akan terjunkan tim dokter hewan, yang akan memeriksa kesehatan hewan kurban di lapak-lapak pedagang di kota ini. Pemeriksaan di lakukan 15 hari sebelum Idul Adha," kata dia.
Baca Juga: Ini Nama Pendamping Eva Dwiana di Pilkada Bandar Lampung 2024
Sementara itu Fungsional Medik Veteriner Kota Bandar Lampung, M Rifki, mengungkapkan bahwa kebutuhan hewan kurban di kota ini pada 2024 berkisar 5.500 ekor.
"Kebutuhan hewan kurban tahun ini sama dengan 2023 sekitar 5.500 ekor. Dengan rincian untuk sapi berjumlah 2.000 ekor dan kambing atau domba sekitar 3.500 ekor," kata dia.
Rifki mengatakan bahwa kebutuhan hewan kurban di Bandar Lampung sejauh ini selalu tercukupi karena memang para pedagang mengambilnya dari daerah penyangga di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
"Jadi hewan kurban yang dari luar diimbau lengkapi surat keterangan pemeriksaan kesehatan dari daerah asal dan akan dilakukan pemeriksaan juga di pengepul maupun lapak-lapak penjualan. Pengawasan juga akan ditingkatkan menjelang Idul Adha," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ini Nama Pendamping Eva Dwiana di Pilkada Bandar Lampung 2024
-
Tak Perlu Koalisi, Gerindra Usung Kader Sendiri Jadi Calon Wali Kota Bandar Lampung
-
Tren Kasus Flu Singapura di Bandar Lampung Terus Naik Tiap Bulannya
-
Reihana Siap Hadapi Eva Dwiana di Pilwakot Bandar Lampung 2024
-
Aksi Curanmor di Sukarame Gagal Berkat Alarm Motor Berbunyi
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?