Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 Maret 2024 | 19:04 WIB
TKP pembunuhan polisi di Lampung Tengah. [ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Seorang polisi anggota Polres Lampung Tengah Briptu SSB tewas dibunuh seorang remaja inisial AEA (17) di sebuah losmen di Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Sabtu (23/3/2024) sekira Pukul 08.00 WIB.

Jenazah korban pertama kali ditemukan penjaga losmen Iswanto (54). Saat itu Iswanto hendak membersihkan kamar losmen nomor 04. 

"Saksi kaget melihat ada kaki menjuntai keluar dari bawah dipan. Dia lalu melaporkan peristiwa ini ke atasannya yang langsung melapor ke polisi," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit.

Hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan Briptu SSB adalah karena pelaku yang merupakan warga Kampung Sumberejo, Kecamatan Kotagajah, ingin menguasai harta benda korban.

Baca Juga: Ditolak Berhubungan Intim, Remaja di Lampung Tengah Ancam Sebar Video Asusila Kekasih

Andik mengatakan, awalnya pelaku mengajak korban bernyanyi di sebuah tempat karaoke. Di sana mereka minum minuman keras hingga mabuk.

"Saat korban mabuk berat dan tidak sadarkan diri, pelaku untuk membekap mulut dan hidung korban menggunakan pakaian dalam (singlet), " jelas Andik.

Setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku menyimpan jenazah Briptu SSB di bawah dipan. Lalu pelaku menemui dua orang wanita pemandu lagu (PL) yang kebetulan juga menginap di losmen tersebut.

Pelaku lalu melakukan hubungan intim dengan salah satu pemandu lagu yang dibawa dari salah satu karaoke di Way Bungur Lampung Timur.

Setelah mendapat laporan adanya penemuan mayat, aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Guru SD di Mesuji Dibunuh Tunangan Sendiri, Motif Cemburu karena Hari Pernikahan Diundur 3 Kali

Hanya butuh waktu 3 jam bagi polisi mengungkap kasus tersebut. Pelaku dibekuk saat berusaha kabur membawa mobil korban.

"Sementara polisi sedang mendalami peran 4 orang masing-masing petugas terus melakukan pendalaman untuk membuka peristiwa ini menjadi terang benderang," katanya.

Namun dugaan pertama pelakunya AEA untuk sementara dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 338.KUHPidana.

Kontributor : Agus Susanto

Load More