SuaraLampung.id - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok yang dilakukan oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) di Jalan Soekarno Hatta, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, pihaknya sudah memasang plang untuk penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok oleh PT HKKB pada tanggal 28 Februari 2024.
Pemasangan plang ini, kata Subhan, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat yang resah karena terdampak banjir akibat adanya kegiatan penimbunan dan pengurukan di lokasi pembangunan superblok.
"Pemukiman warga banjir diduga diakibatkan karena hilangnya daerah serapan air yang mengalir dari jembatan By Pass Jalan Soekarno Hatta menuju areal pemukiman warga karena adanya pembangunan superblok oleh PT HKKB," ujar Subhan melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Pemilih Pilpres 2024 di Bandar Lampung Meningkat Dibanding 2019, Ini Penyebabnya
Menurut Subhan, pemasangan plang penghentian kegiatan sementara ini disaksikan langsung oleh beberapa Ketua RT Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Pada saat pemasangan plang, tidak ada perwakilan dari pihak PT HKKB di lokasi kegiatan.
Berdasarkan pengecekan awal oleh tim dari Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera diketahui bahwa PT HKKB melakukan penimbunan dan pengurukan lahan untuk pembangunan superblok tanpa dilengkapi dengan persetujuan lingkungan.
Hal ini juga dibenarkan oleh pihak DLH Kota Bandar Lampung yang menyatakan bahwa PT HKKB sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) pada areal tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, terdapat 6 areal yang telah dilakukan kegiatan penimbunan oleh PT HKKB dengan tinggi timbunan diperkirakan setinggi 5 (lima) meter yang terbagi ke dalam 3 Kelurahan, yaitu Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru dan Way Halim.
Subhan mengatakan, PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) telah melakukan kegiatan penimbunan lahan dan rencana pembangunan superblok tanpa adanya persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Sebelum Dibuang ke Bawah Jembatan Urip Sumoharjo, Mayat Bayi Disimpan di Ruang Salat Selama 2 Hari
"hal ini telah melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL”, ujar Subhan.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Hari Ini Kejagung Geledah Kantor KHLK, Kasus Apa?
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Ini Cita-cita Ahok yang Belum Terwujud Saat Masih Jadi Gubernur DKI Jakarta
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
Terkini
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini
-
Ular Sanca 3,5 Meter Pemangsa Ayam Ternak Dievakuasi Damkar Lampung Selatan
-
Bagian Sindikat Judi Online, IRT Ditangkap saat Merekap Nomor Togel di Rumahnya di Panjang
-
Ekonomi Lampung Tumbuh Positif 4,81%, Didorong Konsumsi Rumah Tangga