SuaraLampung.id - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok yang dilakukan oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) di Jalan Soekarno Hatta, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, pihaknya sudah memasang plang untuk penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok oleh PT HKKB pada tanggal 28 Februari 2024.
Pemasangan plang ini, kata Subhan, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat yang resah karena terdampak banjir akibat adanya kegiatan penimbunan dan pengurukan di lokasi pembangunan superblok.
"Pemukiman warga banjir diduga diakibatkan karena hilangnya daerah serapan air yang mengalir dari jembatan By Pass Jalan Soekarno Hatta menuju areal pemukiman warga karena adanya pembangunan superblok oleh PT HKKB," ujar Subhan melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Pemilih Pilpres 2024 di Bandar Lampung Meningkat Dibanding 2019, Ini Penyebabnya
Menurut Subhan, pemasangan plang penghentian kegiatan sementara ini disaksikan langsung oleh beberapa Ketua RT Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Pada saat pemasangan plang, tidak ada perwakilan dari pihak PT HKKB di lokasi kegiatan.
Berdasarkan pengecekan awal oleh tim dari Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera diketahui bahwa PT HKKB melakukan penimbunan dan pengurukan lahan untuk pembangunan superblok tanpa dilengkapi dengan persetujuan lingkungan.
Hal ini juga dibenarkan oleh pihak DLH Kota Bandar Lampung yang menyatakan bahwa PT HKKB sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) pada areal tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, terdapat 6 areal yang telah dilakukan kegiatan penimbunan oleh PT HKKB dengan tinggi timbunan diperkirakan setinggi 5 (lima) meter yang terbagi ke dalam 3 Kelurahan, yaitu Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru dan Way Halim.
Subhan mengatakan, PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) telah melakukan kegiatan penimbunan lahan dan rencana pembangunan superblok tanpa adanya persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Sebelum Dibuang ke Bawah Jembatan Urip Sumoharjo, Mayat Bayi Disimpan di Ruang Salat Selama 2 Hari
"hal ini telah melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL”, ujar Subhan.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Hari Ini Kejagung Geledah Kantor KHLK, Kasus Apa?
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Ini Cita-cita Ahok yang Belum Terwujud Saat Masih Jadi Gubernur DKI Jakarta
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik