SuaraLampung.id - Sepasang kekasih inisial AP (21) dan ADP (20) asal Lampung Tengah, ditangkap aparat Polsek Trimurjo karena membuang bayi hasil hubungan gelapnya.
Bayi tersebut ditemukan meninggal dunia di irigasi 12A Kampung Tempuran, Trimurjo, Lampung Tengah pada Rabu (21/2/2024).
Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan, kasus tersebut bermula saat warga menemukan sosok jasad bayi perempuan di irigasi tersebut.
"Setelah temuan jasad bayi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para pelaku pelaku," kata Rihamuddin Nur dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Tol Terbanggi Besar
Tak kurang dari 1x24 jam, Polsek Trimurjo berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing. Saat ditangkap, keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut.
"Kami berhasil mengungkap, pembunuh bayi perempuan yang ditemukan warga mengapung di irigasi Kampung Tempuran, pelakunya dua orang," ujar AKP Rihamuddin Nur.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan asmara sejak duduk di bangku SMA.
Kapolsek menyebut, AP membuang bayi setelah kekasihnya melahirkan secara mandiri di dalam kamar.
Kemudian bayi malang itu dibungkus ke dalam kantong, lalu mereka membawanya ke Sungai Way Sekampung sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Suami tak Ingin Punya Anak Perempuan, Wanita di Lampung Timur Membuang Bayinya
"AP mengakui membung bayi tidak berdosa itu, dengan motif tidak sanggup menahan malu karena hubungannya tersebut," sebut Rihamuddin Nur.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, yang mereka gunakan untuk membuang bayi tersebut. Kemudian diamankan juga selembar sepray dan satu setel baju tidur.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan biasa.
Lalu Pasal 342 KUHPidana tentang pembunuhan bayi dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Cara Mencegah Bayi Dicium Orang Lain saat Kumpul Lebaran, Waspada Bahayanya
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Ortunya Tega Banget, Bayi Ditemukan jadi Mayat di Tumpukan Sampah Kawasan Tanah Abang
-
Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!
-
Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Hukum dan Cara Hitungnya
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Wanita Muda Dihabisi Suami di Kontrakan Bakauheni, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
-
Damkar Lampung Selatan Buka Sayembara Berhadiah untuk Penangkapan Buaya di Pantai Kalianda
-
Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Bawang Latak Tuba
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan