Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 Februari 2024 | 20:21 WIB
Ilustrasi politik uang. Bawaslu Pesisir Barat selidiki dugaan politik uang oleh seorang caleg di masa tenang. [Ist]

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat menelusuri dugaan adanya calon anggota legislatif (caleg) DPRD yang melakukan politik uang pada masa tenang Pemilu 2024 di Pekon (Desa) Sumber Rejo, Kecamatan Bengkunat.

Anggota Bawaslu Pesisir Barat J Wiliam Gulta membenarkan bahwa pihaknya telah menemukan adanya salah satu caleg melakukan politik uang di Kecamatan Bengkunat.

"Iya, temuan Panwascam ada dugaan politik uang diduga dilakukan oleh peserta pemilu Dapil tiga Pesisir Barat," kata dia, Selasa (13/2/2024).

Wiliam menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah yang tepat untuk melakukan penanganan dan tindak lanjut terhadap kasus dugaan politik uang.

Baca Juga: Bunga Rafflesia Mekar Sempurna Ditemukan di TNBBS Pesisir Barat

"Bawaslu kabupaten sedang melakukan penanganan pelanggaran yang melibatkan Sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu)," katanya.

Ia mengatakan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Pesisir Barat mulai mengawasi potensi terjadinya kampanye dan indikasi adanya politik uang di tempat pemungutan suara (TPS) dan sekitarnya pada H-1 pemilu atau 13 Februari 2024.

Dirinya menegaskan PTPS memiliki kendali penuh untuk melakukan pengawasan terkait kedua hal itu di sekitar TPS di Pesisir Barat.

Menurut dia, bahwa jika PTPS menemukan indikasi kampanye atau politik uang di TPS dan sekitarnya, maka indikasi tersebut akan dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan.

Laporan tersebut nantinya didalami sebelum diputuskan memenuhi unsur pelanggaran, kampanye atau politik uang.

Baca Juga: APK Caleg Belum Diturunkan, Bawaslu Bandar Lampung Warning Perusahaan Advertising

Berdasarkan informasi yang didapat sebelumnya, terdapat dugaan kampanye pada hari tenang oleh salah satu caleg atas nama Cici Misma pada 11 Februari 2024 pukul 14.20 WIB di Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bengkunat.

Saat ini, barang bukti simulasi kertas surat suara berikut amplop berisi uang Rp150 ribu sudah dipegang salah satu warga masyarakat Pekon Sumber Rejo. (ANTARA)

Load More