SuaraLampung.id - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mendukung pembangunan pusat perekonomian superblok Way Halim di lahan bekas Taman Hutan Kota Way Halim.
"Terkait investasi yang akan dilakukan perusahaan di daerah Way Halim, saya rasa itu bagus, karena peruntukannya ada ruko, mal, apartemen dan mini zoo," kata Eva, Jumat (26/1/2024).
Namun begitu, Eva mengatakan, ada titik di kawasan Way Halim tersebut yang sedang dilakukan evaluasi oleh Pemkot Bandar Lampung, karena ada sejumlah masukan dari masyarakat.
"Karena ini untuk pengembangan Kota Bandar Lampung, semua kami libatkan, ada saran dan masukan dari berbagai pihak tidak apa, nanti akan dibahas dengan baik," kata dia.
Eva menyarankan agar setiap pengusaha yang akan berinvestasi di wilayah Bandar Lampung dapat menjelaskan maksud mereka kepada masyarakat terkait usaha yang akan dibangun.
"Pengelola juga harus jelaskan maksud dan tujuannya kepada masyarakat, kegunaannya apa mereka bangun usaha di lokasi itu," kata dia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad T mengatakan wilayah Kecamatan Way Halim masuk ke dalam rencana pengembangan kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 dan Nomor 4 tahun 2021.
"Pemerintah sudah mempersiapkan bagaimana pengembangan Kota Bandar Lampung di masa depan, jadi memang perencanaan pembangunan itu sudah ditata dengan baik," kata dia.
Menurut Muhtadi, perencanaan pembangunan itu telah didiskusikan oleh pemerintah dengan DPRD Bandar Lampung, karena saat ini di pusat kota sudah sulit untuk dilakukan pengembangan.
Baca Juga: 3 Program Prioritas Pemkot Bandar Lampung di Tahun 2024
"Oleh karena itu, daerah-daerah yang dulunya menjadi pinggiran Kota Bandar Lampung, kini menjadi bagian yang akan dikembangkan untuk menjawab perkembangan kota," kata dia.
Melalui perda yang disusun Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan DPRD telah ditetapkan daerah-daerah yang disiapkan untuk pengembangan kota.
"Nah, salah satunya adalah wilayah Way Halim, tetapi memang masih banyak alasan kenapa belum dilakukan pembangunan," kata Muhtadi.
Diketahui masyarakat di Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung menolak adanya pembangunan pusat bisnis di bekas lahan Taman Hutan Kota, karena berdampak banjir jika hujan turun.
Atas keberatan masyarakat itu, DPRD Bandar Lampung pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Namun dalam tiga kali RDP PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di bekas Taman Hutan Kota itu mangkir dari rapat tersebut.
Karena itu DPRD Bandar Lampung merekomendasikan kepada Pemkot Bandar Lampung agar menutup sementara kegiatan pembangunan kawasan bisnis di bekas lahan Taman Hutan Kota di Way Halim itu.(ANTARA)
Berita Terkait
-
3 Program Prioritas Pemkot Bandar Lampung di Tahun 2024
-
Jam Operasional Kafe dan Restoran di Bandar Lampung Dibatasi pada Malam Pergantian Tahun
-
Eva Dwiana akan Usir 2 Perusahaan Stockpile Batu Bara Jika tak Selesaikan Masalah dengan Warga
-
Pengakuan 4 Pegawai Kelurahan Perumnas Way Halim Soal APK Anak Wali Kota di Kantor Kelurahan
-
Usut Tuntas Kasus Lurah Perumnas Way Halim Ikut Kampanye Anak Wali Kota Bandar Lampung
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Promo Alfamart Paling Murah Sejagat untuk Kebutuhan Harian, Tanpa Syarat Belanja
-
7 Fakta Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lampung Utara Rugikan Negara Rp2,9 Miliar
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!