Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 Januari 2024 | 09:59 WIB
Walhi Lampung mengecam alih fungsi Taman Hutan Kota Way Halim, Bandar Lampung. [Dok WALHI Lampung]

Irfan menegaskan, guna mewujudkan ketersediaan ruang terbuka hijau dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup seharusnya alih fungsi hutan kota tidak terjadi.

"Tetapi pada faktanya Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak memiliki sikap dan justru membiarkan hal ini terjadi begitu saja," kata dia.

Kepala Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad T, mengatakan mengatakan bahwa wilayah Kecamatan Way Halim masuk ke dalam pengembangan kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 dan Nomor 4 tahun 2021.

"Pemerintah sudah mempersiapkan bagaimana pengembangan kota Bandar Lampung di masa depan jadi memang perencanaan pembangunan itu sudah ditata dengan baik," katanya.

Menurutnya, perencanaan pembangunan itu telah didiskusikan oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung, karena saat ini di pusat kota Bandarlampung sudah sulit untuk dilakukan pengembangan.

"Oleh karena itu, daerah-daerah yang dulunya menjadi pinggiran kota Bandar Lampung ini, kini menjadi bagian yang akan dikembangkan untuk menjawab perkembangan kota," kata dia.

Menurut rencana, di lahan seluas 20 hektare di lokasi taman hutan kota tersebut akan dibangun pusat perekonomian baru yang mencakup pertokoan, tempat hunian dan taman bermain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (ANTARA)

Load More