SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung menyetujui pembangunan pertokoan, tempat hunian dan taman bermain di Taman Hutan Kota Way Halim oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) selaku pemegang hak guna bangunan (HGB).
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad T, ini sejalan dengan peruntukan wilayah Kecamatan Way Halim yang masuk sebagai daerah pengembangan kota.
Muhtadi mengatakan, Kecamatan Way Halim masuk ke dalam pengembangan kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 dan Nomor 4 tahun 2021.
"Pemerintah sudah mempersiapkan bagaimana pengembangan kota Bandar Lampung di masa depan jadi memang perencanaan pembangunan itu sudah ditata dengan baik," kata Muhtadi, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Ribuan Warga Bandar Lampung Antusias Urus Pindah Pemilih di KPU
Menurutnya, perencanaan pembangunan itu telah didiskusikan oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), karena saat ini di pusat kota sudah sulit untuk dilakukan pengembangan.
"Oleh karena itu, daerah-daerah yang dulunya menjadi pinggiran kota Bandar Lampung ini, kini menjadi bagian yang akan dikembangkan untuk menjawab perkembangan kota," kata dia.
Sehingga, melalui Perda tata ruang yang disusun antara pemerintah kota Bandarlampung dengan DPRD menetapkan daerah-daerah yang dulunya memang atau belum berkembang, di masa depan disiapkan untuk pengembangan kota.
"Nah salah satunya adalah wilayah Way Halim, tetapi memang, masih banyak alasan kenapa belum dilakukan pembangunan atas dasar ruang terbuka hijau (RTH)," kata dia.
Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan kota, Muhtadi mengatakan, Pemerintah Kota Bandar Lampung bersifat dinamis.
Baca Juga: Belum Mengantongi AMDAL, PT HKKB Diminta Hentikan Pengurukan Taman Hutan Kota Bandar Lampung
"Bukan hanya terkait dengan ketersediaan wilayah kota, wilayah Way Halim ini merupakan daerah yang memang memiliki potensi ekonomi yang cukup tinggi. Jadi Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama dengan DPRD, dalam menyusun pendeta tata ruang itu melihat bahwa Way Halim ini merupakan salah satu wilayah yang menjadi bagian pengembangan kota Bandarlampung ke depan," kata dia.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal