SuaraLampung.id - Sebanyak 322 sarana distribusi pangan olahan di Provinsi Lampung tidak memenuhi syarat dan ketentuan selama tahun 2023.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan, pihaknya memeriksa sarana distribusi olahan pangan sebanyak 1067 sarana di tahun 2023.
Rinciannya terdiri dari pelayanan obat 478 sarana, obat tradisional dan suplemen kesehatan 100 sarana, kosmetik 261 sarana dan pangan 228 sarana.
"Hasilnya diketahui 322 sarana atau 31,35 persen tidak memenuhi ketentuan," kata Ani Fatimah Isfarjanti, Kamis (28/12/2023).
Dalam pelaksanaan inspeksi peredaran obat dan makanan, BPOM pun memeriksa 178 sarana produksi pangan olahan diantaranya, industri pangan 169 sarana, usaha kecil obat tradisional 2 sarana dan 7 sarana industri kosmetik. Hasilnya 62 sarana atau 34,83 persen tidak memenuhi ketentuan.
Kemudian, kata Ani, pengawasan terhadap produk olahan pangan dan makanan menjelang akhir tahun pun telah dilaksanakan BPOM Bandarlampung bersama instansi pemerintah setempat di 36 sarana distribusi pangan.
"Hasil pengawasan kami masih ditemukan pangan Tanpa Ijin Edar (TIE) sebanyak 25 item dengan jumlah 184 potong dan produk rusak 10 item dengan jumlah 18 potong, dengan nilai keekonomian sebesar Rp4.854.300," kata dia.
BPOM Bandar Lampung jugatelah melakukan pengujian obat dan makanan sebanyak 2950 sampel rutin selama 2023. Dengan hasil uji tidak memenuhi syarat 111 sampel (3,7 persen) dan memenuhi syarat 2830 (96,3 persen).
"Bentuk penindakan kasus pelanggaran obat dan makanan sebanyak 24 kasus yaitu kosmetika tanpa izin edar 12 kasus, obat tradisional tanpa izin edar sembilan kasus dan obat tanpa kewenangan dan keahlian tiga kasus. Dengan kasus yang ditindaklanjuti sebanyak empat perkara yakni kosmetik tiga perkara dan obat tradisional satu perkara," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Tempat Wisata di Bandar Lampung Diminta Gandeng UMKM Lokal
Berita Terkait
-
Tempat Wisata di Bandar Lampung Diminta Gandeng UMKM Lokal
-
Jam Operasional Kafe dan Restoran di Bandar Lampung Dibatasi pada Malam Pergantian Tahun
-
KPU Bandar Lampung Temukan 30 Surat Suara Cacat
-
Bulan Puasa Masuk Puncak Musim Durian di Bandar Lampung
-
Eva Dwiana akan Usir 2 Perusahaan Stockpile Batu Bara Jika tak Selesaikan Masalah dengan Warga
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Heboh Video Warga Dimangsa Harimau di Tanggamus Ternyata Hoaks, Polisi Turun Tangan
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pinggir Sungai PTPN VII Waybrulu, Polisi Buru Petunjuk
-
Tim Damkarmat Lampung Selatan Berjibaku Singkirkan Pohon Tumbang di Jalinsum
-
Kasus Diksar Mahepel FEB Unila: Polisi Umumkan Hasil Ekshumasi Jasad Pratama Wijaya Kusuma
-
Kejati Lampung Amankan Rp11,14 Miliar dari Korupsi Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang