SuaraLampung.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung mengintensifkan pengawasan produk menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kepala BBPOM Bandar Lampung Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan, pihaknya sebenarnya rutin melakukan pengawasan terhadap pangan yang beredar di pasaran.
Hanya saja kata dia, di hari-hari tertentu seperti hari raya keagamaan, pengawasan lebih ditingkatkan guna menjamin keamanan konsumen dari produk berbahaya.
BBPOM mengawasi produk pangan di sejumlah toko, distributor, grosir, dan ritel. Hasil pengawasan sejauh ini, belum ditemukan produk tanpa izin edar di pasaran.
"Dari hasil pengawasan kami hingga kini belum ada produk-produk yang kedaluwarsa dan tanpa izin edar," kata Ani Fatimah.
Bagi konsumen yang ingin membeli produk pangan di pasar, Ani mengimbau melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa terlebih dahulu.
"Untuk kemasan, cek apakah mengembung atau penyok serta berkarat sebelum dibeli, lalu label apakah kandungan gizinya sesuai atau tidak, kemudian kedaluwarsanya," kata Ani.
Konsumen juga diminta mengecek izin edar produk yang akan dibeli, seperti nomor izin berusaha (NIB) sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-PIRT) atau nomor izin edar.
Ani mengatakan ke depan pengawasan akan dilaksanakan di pasar-pasar, toko, distribusi, grosir di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Baca Juga: TPID Lampung Terapkan Strategi 4K Cegah Kenaikan Harga Pangan di Akhir Tahun
"Tahap dua nanti pengawasan akan dilakukan di luar kota. Tetapi juga di Bandar Lampung tetap dilaksanakan juga bekerja sama dengan pemkot setempat," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
TPID Lampung Terapkan Strategi 4K Cegah Kenaikan Harga Pangan di Akhir Tahun
-
Viral Video Siswi SMA di Bandar Lampung Beradegan Dewasa di Kelas, Polisi: Bukan Perundungan
-
Warga Resah Banyak APK Dipasang di Pohon di Sejumlah Titik di Bandar Lampung
-
Viral Video Siswi SMA di Bandar Lampung Jadi Korban Perundungan dan Pelecehan, Begini Kata Polisi
-
Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Dugaan Pelanggaran Lokasi Kampanye
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang
-
Datangi Polsek Dente Teladas dengan Pede, Koboi Pemilik Revolver Ini Malah Masuk Perangkap
-
Duel Berdarah 2 Saudara di Pasar Kopindo Metro: Pria Ini Terkapar dengan Telinga Nyaris Putus