SuaraLampung.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung mengintensifkan pengawasan produk menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kepala BBPOM Bandar Lampung Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan, pihaknya sebenarnya rutin melakukan pengawasan terhadap pangan yang beredar di pasaran.
Hanya saja kata dia, di hari-hari tertentu seperti hari raya keagamaan, pengawasan lebih ditingkatkan guna menjamin keamanan konsumen dari produk berbahaya.
BBPOM mengawasi produk pangan di sejumlah toko, distributor, grosir, dan ritel. Hasil pengawasan sejauh ini, belum ditemukan produk tanpa izin edar di pasaran.
"Dari hasil pengawasan kami hingga kini belum ada produk-produk yang kedaluwarsa dan tanpa izin edar," kata Ani Fatimah.
Bagi konsumen yang ingin membeli produk pangan di pasar, Ani mengimbau melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa terlebih dahulu.
"Untuk kemasan, cek apakah mengembung atau penyok serta berkarat sebelum dibeli, lalu label apakah kandungan gizinya sesuai atau tidak, kemudian kedaluwarsanya," kata Ani.
Konsumen juga diminta mengecek izin edar produk yang akan dibeli, seperti nomor izin berusaha (NIB) sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-PIRT) atau nomor izin edar.
Ani mengatakan ke depan pengawasan akan dilaksanakan di pasar-pasar, toko, distribusi, grosir di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Baca Juga: TPID Lampung Terapkan Strategi 4K Cegah Kenaikan Harga Pangan di Akhir Tahun
"Tahap dua nanti pengawasan akan dilakukan di luar kota. Tetapi juga di Bandar Lampung tetap dilaksanakan juga bekerja sama dengan pemkot setempat," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
TPID Lampung Terapkan Strategi 4K Cegah Kenaikan Harga Pangan di Akhir Tahun
-
Viral Video Siswi SMA di Bandar Lampung Beradegan Dewasa di Kelas, Polisi: Bukan Perundungan
-
Warga Resah Banyak APK Dipasang di Pohon di Sejumlah Titik di Bandar Lampung
-
Viral Video Siswi SMA di Bandar Lampung Jadi Korban Perundungan dan Pelecehan, Begini Kata Polisi
-
Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Dugaan Pelanggaran Lokasi Kampanye
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Misteri Mayat Berjaket Merah di Natar Terjawab: Pegawai Koperasi Dijerat Tali Lalu Dibuang
-
Pelarian Mafia Tanah Akhirnya Tamat, Diciduk Tim Tabur Saat Sembunyi di Jati Agung
-
BRI Torehkan Laba Rp26,53 Triliun, Bukti Penguatan Fundamental dan Strategi Tepat
-
Misteri Mayat Berjaket Merah Terapung di Sungai Natar, Posisi Tangan Terlipat Jadi Sorotan
-
Ketua & Bendahara KONI Lampung Tengah Tilep Dana Pembinaan Atlet Rp1,14 Miliar