SuaraLampung.id - Pembelian tiket penyeberangan kapal ferry di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, kini tak bisa lagi dilakukan di dalam area pelabuhan.
PT ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, memberlakukan aturan pengguna jasa penyeberangan wajib membeli tiket radius berjarak 4,24 Km dari titik sisi terluar Pelabuhan Bakauheni.
Aturan baru mengenai proses pembelian tiket penyeberangan menggunakan kapal ferry di Pelabuhan Bakauheni berlaku mulai hari ini Senin (11/12/2023) pukul 12.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket.
Kemudian Permenhub Nomor 19 Tahun 2020, dan Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal penataan layanan pemesanan tiket elektronik di pelabuhan.
Di mana dalam aturan itu disebutkan pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 Km sebelum pelabuhan.
General Manajer ASDP Cabang Utama Bakauheni, Rudi Sunarko mengatakan, pemberlakuan aturan ini bertujuan untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang andal dan berkualitas.
"Dengan adanya aturan ini diharapkan dapat menghilangkan ruang bagi para oknum calo. Untuk Pelabuhan Bakauheni, radius yang telah ditentukan 4,24 km dari sisi terluar," kata Rudi Sunarko dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (11/12/2023).
Selain itu, ASDP Cabang Bakauheni juga membuka pelayanan beberapa buffer zone untuk mengedukasi penguna jasa yang akan mengunakan jasa penyeberangan.
Baca Juga: 4 Skenario Mencegah Kemacetan di Pelabuhan Bakauheni pada Libur Akhir Tahun
Fasilitas dalam buffer zone, ada wifi gratis, memberikan pelayanan cara membeli tiket secara online di buffer zone.
"Kami juga memberikan sosialisasi tentang jarak radius untuk pemesanan tiket ferry di Pelabuhan Bakauheni. ASDP menghimbau, agar pengguna jasa sudah memiliki tiket saat berangkat dari rumah," ujar Rudi Sunarko.
Hal itu mengingat pemesanan tiket sejak 60 hari sudah bisa dilakukan, dengan tujuan pengguna jasa dapat mengatur waktu perjalanannya lebih mudah dan fleksibel sesuai kebutuhannya.
Berita Terkait
-
4 Skenario Mencegah Kemacetan di Pelabuhan Bakauheni pada Libur Akhir Tahun
-
Cegah Penyelundupan Narkoba Akhir Tahun, Pengawasan Pelabuhan Bakauheni Diperketat
-
3 Bulan Terakhir, Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 40 Miliar
-
Aktivitas Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni tak Terganggu Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Dermaga Eksekutif Dua Pelabuhan Bakauheni Dibuka Akhir Tahun
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
-
Gara-Gara Anak Cekcok, Kakak Ipar di Pringsewu Gelap Mata Hajar Adik Pakai Bata
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung