Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 11 Desember 2023 | 15:54 WIB
Ilustrasi Pelabuhan Bakauheni. Tak ada lagi pembelian tiket di dalam Pelabuhan Bakauheni. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Pembelian tiket penyeberangan kapal ferry di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, kini tak bisa lagi dilakukan di dalam area pelabuhan.

PT ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, memberlakukan aturan pengguna jasa penyeberangan wajib membeli tiket radius berjarak 4,24 Km dari titik sisi terluar Pelabuhan Bakauheni.

Aturan baru mengenai proses pembelian tiket penyeberangan menggunakan kapal ferry di Pelabuhan Bakauheni berlaku mulai hari ini Senin (11/12/2023) pukul 12.00 WIB.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket.

Baca Juga: 4 Skenario Mencegah Kemacetan di Pelabuhan Bakauheni pada Libur Akhir Tahun

Kemudian Permenhub Nomor 19 Tahun 2020, dan Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal penataan layanan pemesanan tiket elektronik di pelabuhan. 

Di mana dalam aturan itu disebutkan pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 Km sebelum pelabuhan.

General Manajer ASDP Cabang Utama Bakauheni, Rudi Sunarko mengatakan, pemberlakuan aturan ini bertujuan untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang andal dan berkualitas.

"Dengan adanya aturan ini diharapkan dapat menghilangkan ruang bagi para oknum calo. Untuk Pelabuhan Bakauheni, radius yang telah ditentukan 4,24 km dari sisi terluar," kata Rudi Sunarko dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (11/12/2023).

Selain itu, ASDP Cabang Bakauheni juga membuka pelayanan beberapa buffer zone untuk mengedukasi penguna jasa yang akan mengunakan jasa penyeberangan.

Baca Juga: Cegah Penyelundupan Narkoba Akhir Tahun, Pengawasan Pelabuhan Bakauheni Diperketat

Fasilitas dalam buffer zone, ada wifi gratis, memberikan pelayanan cara membeli tiket secara online di buffer zone.

"Kami juga memberikan sosialisasi tentang jarak radius untuk pemesanan tiket ferry di Pelabuhan Bakauheni. ASDP menghimbau, agar pengguna jasa sudah memiliki tiket saat berangkat dari rumah," ujar Rudi Sunarko.

Hal itu mengingat pemesanan tiket sejak 60 hari sudah bisa dilakukan, dengan tujuan pengguna jasa dapat mengatur waktu perjalanannya lebih mudah dan fleksibel sesuai kebutuhannya.

Load More