Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 Desember 2023 | 13:10 WIB
KA Kuala Stabas tabrakan dengan mobil di di pintu perlintasan Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara, Selasa (6//12/2023) malam. [Dok Polres Lampung Utara]

Zaki mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.

Di Tahun 2023 sampai saat ini, Laka Lantas antara KA dengan Kendaraan bermotor di wilayah Divre IV Tanjungkarang telah terjadi 21 kali.

Dimana kejadian tersebut antara lain, di perlintasan dijaga 8 kali dan di perlintasan tidak dijaga 13 kali, dengan korban 18 orang (luka ringan 12 orang, meninggal dunia 6 orang).

Baca Juga: Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru 2024 Jurusan Tanjungkarang-Kertapati Sudah Bisa Dipesan

KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

Load More