Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 Desember 2023 | 20:45 WIB
KSKP Bakauheni menggagalkan penyelundupan ratusan burung ke Pulau Jawa. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan 190 ekor burung yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra, ratusan ekor burung itu ditemukan di dalam keranjang yang diangkut mobil Toyota Avanza B 2784 SOM.

"Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan keranjang yang berisikan 190 ekor satwa liar jenis burung," kata Firman Widyaputra, Sabtu (2/12/2023).

Terungkapnya upaya penyelundupan ratusan ekor burung ini bermula dari petugas yang melakukan pemeriksaan rutin di seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Baca Juga: Diskes Lampung Selatan Bagikan Tips Mencegah Pneumonia

Petugas mencurigai satu buah kendaraan mobil Toyota Avanza asal Tulang Bawang Barat tujuan ke Jakarta Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 190 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen sah.

Jenis burung yang diamankan KSKP dari mobil Toyota Avanza itu, antara lain burung cililin, cucak Ijo, srindit, dan cucak ranting.

Selama pengungkapan kasus satwa liar jenis burung, menurut Firman, kasus ini merupakan tangkapan yang lumayan besar jumlahnya untuk kategori satwa dilindungi.

Barang bukti burung tersebut berikut sopir diamankan ke kantor KSKP Bakauheni guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Untuk proses selanjutnya kami langsung diserahterimakan burung tersebut ke pihak Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung," ujar Firman.

Baca Juga: Target Bebas HIV/AIDS pada 2030, Diskes Lampung Selatan Gencar Lakukan Ini

Menurut dia, perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni  merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar secara ilegal menuju Pulau Jawa.

Atas perbuatan tersebut, kata dia, pelaku pembawa burung diamankan oleh pihak kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), dengan ancaman hukuman lima maksimal tahun penjara. (ANTARA)

Load More