SuaraLampung.id - Dua narapidana terorisme (napiter) jaringan Jamaah Islamiah (JI) dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas, Bogor, Provinsi Jawa Barat, dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro, Lampung.
Dua napiter yang dititipkan ke Lapas Metro masing-masing berinisial IG asal Kabupaten Pesawaran dan AR warga Kota Bandar Lampung.
Kedua napiter tersebut sudah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mau berbaur dengan warga binaan lain.
Kasubag Tata Usaha Lapas Kelas IIA Kota Metro, Nefrizon menerangkan, kedua napiter tersebut hanya tinggal menjalani masa hukuman sekitar satu tahun di Lapas Kelas IIA Metro.
"Kedua napiter jaringan JI ini divonis hukuman tiga tahun penjara. Di Lapas Kelas IIA Metro ini hanya tinggal menjalani sisa masa hukuman kurang lebih satu tahun lagi," ujar dia.
Kedua napiter tersebut kata Nefrizon, sudah mengikuti pembinaan deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan telah mengucap ikrar setia kepada NKRI.
"Mereka sudah berikrar setia kepada NKRI dan juga sudah mau berbaur dengan warga binaan lain di lapas," tambahnya.
Diketahui, IG dan AR merupakan narapidana terorisme asal Provinsi Lampung. Keduanya dinyatakan bersalah karena terlibat jaringan terorisme JI dan divonis tiga tahun penjara.
Keduanya, telah menjalani hukuman dua tahun di Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat dan hanya menyisakan sekitar satu tahun. (ANTARA)
Baca Juga: Tinggal Satu Napi Terorisme di Lapas Bandar Lampung Belum Mau Ikrar Setia NKRI
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari