SuaraLampung.id - Gugatan Partai Gerindra dan Partai Demokrat mengenai penetapan daftar calon tetap (DCT) ditolak Bawaslu Pesisir Barat dan Pesawaran.
Diketahui DPC Partai Gerindra Pesisir Barat dan DPC Partai Demokra Pesawaran menggugat hasil penetapan DCT oleh KPU karena salah satu bacalegnya tidak lolos sebagai caleg.
Dua bacaleg ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah menjadi narapidana dan belum melewati masa bebas lima tahun.
Untuk gugatan DPC Partai Gerindra Pesisir Barat, Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan, kesimpulan sidang sengketa menolak permohonan pemohonan sepenuhnya.
Baca Juga: Kasus Kakak Bacok Adik di Bandar Lampung Belum Terungkap, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri
"Alasannya karena permasalahannya itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Gistiawan, Rabu (22/11/2023).
Sengketa yang diajukan oleh DPC Partai Gerindra Pesisir Barat berkaitan dengan syarat calon legislatif. Berdasarkan putusan MK, calon yang pernah dipidana harus ada masa idah selama lima tahun terhitung setelah yang bersangkutan keluar.
"Jadi syarat calon berdasarkan putusan MK harus ada masa idah selama lima tahun, kalau ancamannya di atas lima tahun. Nah Pemohon itu dia pernah melakukan tindak pidana umum, ancamannya di atas lima tahun, sehingga boleh daftar kalau calon masa idahnya selesai," kata dia.
Dalam sengketa yang diajukan DPC Partai Gerindra Pesisir Barat, bacaleg yang dinyatakan tidak lolos itu baru tiga bulan usai menjalani hukuman pidana.
"Artinya yang bersangkutan belum memenuhi masa idah selama lima tahun sebagaimana putusan MK. Sehingga permohonannya ditolak oleh pengawas di Pesisir Barat," kata Gistiawan.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH di Lampung Sudah Mencapai 95 Persen
Sementara itu, lanjut dia, untuk sengketa pemilu di Kabupaten Pesawaran yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat dinyatakan gugur karena pemohon tidak datang dan tidak hadir dalam sidang.
"Untuk di sengketa di Pesawaran yang diajukan kami putuskan gugur karena pemohon tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil dua kali secara patut," kata dia.
Diketahui bahwa sengketa di Pesisir Barat dan Pesawaran karena adanya caleg dari masing-masing partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU di masing-masing kabupaten. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Kakak Bacok Adik di Bandar Lampung Belum Terungkap, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri
-
Penyaluran Bansos PKH di Lampung Sudah Mencapai 95 Persen
-
Napi Lapas Bandar Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi
-
Perempuan dari Keluarga Berisiko Stunting di Lampung Harus Diberdayakan Secara Ekonomi
-
5 Orang Diburu, Polda Lampung Berupaya Membongkar Jaringan Joki Tes CPNS Mahasiswi ITB
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!