SuaraLampung.id - Gugatan Partai Gerindra dan Partai Demokrat mengenai penetapan daftar calon tetap (DCT) ditolak Bawaslu Pesisir Barat dan Pesawaran.
Diketahui DPC Partai Gerindra Pesisir Barat dan DPC Partai Demokra Pesawaran menggugat hasil penetapan DCT oleh KPU karena salah satu bacalegnya tidak lolos sebagai caleg.
Dua bacaleg ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah menjadi narapidana dan belum melewati masa bebas lima tahun.
Untuk gugatan DPC Partai Gerindra Pesisir Barat, Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan, kesimpulan sidang sengketa menolak permohonan pemohonan sepenuhnya.
"Alasannya karena permasalahannya itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Gistiawan, Rabu (22/11/2023).
Sengketa yang diajukan oleh DPC Partai Gerindra Pesisir Barat berkaitan dengan syarat calon legislatif. Berdasarkan putusan MK, calon yang pernah dipidana harus ada masa idah selama lima tahun terhitung setelah yang bersangkutan keluar.
"Jadi syarat calon berdasarkan putusan MK harus ada masa idah selama lima tahun, kalau ancamannya di atas lima tahun. Nah Pemohon itu dia pernah melakukan tindak pidana umum, ancamannya di atas lima tahun, sehingga boleh daftar kalau calon masa idahnya selesai," kata dia.
Dalam sengketa yang diajukan DPC Partai Gerindra Pesisir Barat, bacaleg yang dinyatakan tidak lolos itu baru tiga bulan usai menjalani hukuman pidana.
"Artinya yang bersangkutan belum memenuhi masa idah selama lima tahun sebagaimana putusan MK. Sehingga permohonannya ditolak oleh pengawas di Pesisir Barat," kata Gistiawan.
Baca Juga: Kasus Kakak Bacok Adik di Bandar Lampung Belum Terungkap, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri
Sementara itu, lanjut dia, untuk sengketa pemilu di Kabupaten Pesawaran yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat dinyatakan gugur karena pemohon tidak datang dan tidak hadir dalam sidang.
"Untuk di sengketa di Pesawaran yang diajukan kami putuskan gugur karena pemohon tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil dua kali secara patut," kata dia.
Diketahui bahwa sengketa di Pesisir Barat dan Pesawaran karena adanya caleg dari masing-masing partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU di masing-masing kabupaten. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Kakak Bacok Adik di Bandar Lampung Belum Terungkap, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri
-
Penyaluran Bansos PKH di Lampung Sudah Mencapai 95 Persen
-
Napi Lapas Bandar Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi
-
Perempuan dari Keluarga Berisiko Stunting di Lampung Harus Diberdayakan Secara Ekonomi
-
5 Orang Diburu, Polda Lampung Berupaya Membongkar Jaringan Joki Tes CPNS Mahasiswi ITB
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
7 Jasa Bersih-bersih dan Cuci Karpet Rumah Jelang Idul Fitri yang Banyak Dicari
-
Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini 15 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktu Magribnya
-
Promo Hypermart Jelang Lebaran: 7 Biskuit Kaleng Diskon Besar yang Lagi Diburu Pembeli
-
Diskon Kuliner hingga Hiburan, Promo Ramadan BRI Bantu Atur Pengeluaran
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV