SuaraLampung.id - Gugatan Partai Gerindra dan Partai Demokrat mengenai penetapan daftar calon tetap (DCT) ditolak Bawaslu Pesisir Barat dan Pesawaran.
Diketahui DPC Partai Gerindra Pesisir Barat dan DPC Partai Demokra Pesawaran menggugat hasil penetapan DCT oleh KPU karena salah satu bacalegnya tidak lolos sebagai caleg.
Dua bacaleg ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah menjadi narapidana dan belum melewati masa bebas lima tahun.
Untuk gugatan DPC Partai Gerindra Pesisir Barat, Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan, kesimpulan sidang sengketa menolak permohonan pemohonan sepenuhnya.
"Alasannya karena permasalahannya itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Gistiawan, Rabu (22/11/2023).
Sengketa yang diajukan oleh DPC Partai Gerindra Pesisir Barat berkaitan dengan syarat calon legislatif. Berdasarkan putusan MK, calon yang pernah dipidana harus ada masa idah selama lima tahun terhitung setelah yang bersangkutan keluar.
"Jadi syarat calon berdasarkan putusan MK harus ada masa idah selama lima tahun, kalau ancamannya di atas lima tahun. Nah Pemohon itu dia pernah melakukan tindak pidana umum, ancamannya di atas lima tahun, sehingga boleh daftar kalau calon masa idahnya selesai," kata dia.
Dalam sengketa yang diajukan DPC Partai Gerindra Pesisir Barat, bacaleg yang dinyatakan tidak lolos itu baru tiga bulan usai menjalani hukuman pidana.
"Artinya yang bersangkutan belum memenuhi masa idah selama lima tahun sebagaimana putusan MK. Sehingga permohonannya ditolak oleh pengawas di Pesisir Barat," kata Gistiawan.
Baca Juga: Kasus Kakak Bacok Adik di Bandar Lampung Belum Terungkap, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri
Sementara itu, lanjut dia, untuk sengketa pemilu di Kabupaten Pesawaran yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat dinyatakan gugur karena pemohon tidak datang dan tidak hadir dalam sidang.
"Untuk di sengketa di Pesawaran yang diajukan kami putuskan gugur karena pemohon tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil dua kali secara patut," kata dia.
Diketahui bahwa sengketa di Pesisir Barat dan Pesawaran karena adanya caleg dari masing-masing partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU di masing-masing kabupaten. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Kakak Bacok Adik di Bandar Lampung Belum Terungkap, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri
-
Penyaluran Bansos PKH di Lampung Sudah Mencapai 95 Persen
-
Napi Lapas Bandar Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi
-
Perempuan dari Keluarga Berisiko Stunting di Lampung Harus Diberdayakan Secara Ekonomi
-
5 Orang Diburu, Polda Lampung Berupaya Membongkar Jaringan Joki Tes CPNS Mahasiswi ITB
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok