SuaraLampung.id - Kerajaan Sriwijaya pernah meninggalkan jejaknya di Provinsi Lampung. Bukti keberadaan Kerajaan Sriwijaya di Lampung dilihat dari adanya temuan sejumlah prasasti.
Berikut sejumlah prasasti peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Lampung seperti dikutip dari buku berjudul "Sejarah Daerah Lampung" terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Provinsi Lampung tahun 1997.
Prasasti Palas Pasemah berada di Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Letak prasasti ini tidak jauh dari pantai.
Batu bersurat tersebut ditemukan di pinggir sungai kecil yang dikenal dengan nama sungai Palas, dan tempat tersebut dinamakan Kampung Palas Pasemah. Nama Pasemah menunjukkan bahwa penduduk yang mula-mula mem- buka daerah ini adalah penduduk dari Pasemah (daerah Palembang).
Isi Prasasti Palas Pasemah sama dengan prasasti Kotakapur dan prasasti Karang Brahi yang terdapat di Jambi yaitu mengenai usaha Sriwijaya untuk menaklukkan kerajaan Tarumanagera.
Perbedaannya hanyalah pada kalimat terakhir, baik prasasti Palas maupun Karang Berahi tidak menyebutkan yam bhumi Jawa tidak bhakti ka Criwijaya.
Keberadaan Prasasti Palas Pasemah ini menjadi bukti bahwa daerah Lampung dijadikan basis Kerajaan Sriwijaya untuk menguasai pulau Jawa.
Prasasti Palas Pasemah ini telah berhasil dibaca dan diterjemahkan oleh Drs. Buchori, seorang arkeolog Indonesia pada tahun 1968. Prasasti ini memakai aksara Pallawa dan berbahasa Sanskerta.
Baca Juga: Deretan Peninggalan Zaman Megalitikum di Lampung
Menilik huruf dan isinya, banyak persamaan dengan prasasti Karang Berahi di Kota Kapur Bangka.
Prasasti Ulu Belu berada di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Batu bersurat ini ditemukan di daerah pedalaman sebelah barat bagian selatan daerah Lampung.
Prasasti ini telah diambil tahun 1934 dan dijadikan koleksi museum Pusat di Jakarta. Prasasti Ulu Belu memakai bahasa Melayu Kuno, bercampur bahasa Jawa Kuno yang berasal dari abad ke- 10-12 M.
Berdasarkan hal itu, prasasti ini mungkin dikeluarkan oleh raja Sriwijaya yang mempergunakan bahasa Melayu Kuno, dalam prasasti-prasasti yang dikeluarkannya seperti Kedukan Bukit, Talang Tua, Karang Berahi dan Kota Kapur serta prasasti Palas Pasemah.
Kemungkinan juga pengaruh Wangsa Sjailendra sudah sampai di Lampung bila kita bandingkan dengan prasasti Gandasuli, sebuah prasasti yang unik di Jawa Tengah yang mempergunakan bahasa Melayu Kuno, yang berasal dari abad ke-9.
Berita Terkait
-
Deretan Peninggalan Zaman Megalitikum di Lampung
-
Polisi Dalami Pelaku Lain Kasus Pencurian BRILink di Pesisir Barat
-
Lampung Sudah Didiami Masyarakat Sejak Zaman Purba, Ini Buktinya
-
Pejabat Polda Lampung Ramai-ramai Turun ke Sekolah-sekolah, Ada Apa Ya?
-
SDM Terbatas, Bawaslu Lampung Dorong Peran Aktif Masyarakat Awasi Pemilu 2024
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal
-
Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan