Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 November 2023 | 21:32 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua buruh PT GGF ditangkap mencuri solar perusahaan. [Suara.com/Eko Faizin]

Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas Edi. (ANTARA)

Load More