SuaraLampung.id - Dalam menentukan besaran upah pekerja, pengusaha di Provinsi Lampung diminta memperhatikan penyusunan struktur dan skala upah.
Dalam menentukan upah pekerja, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, pengusaha jangan hanya fokus pada penetapan upah minimum saja.
Sebab Agus Nompitu mengatakan, penetapan upah minimum itu hanya diberikan bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun.
Menurutnya, struktur dan skala upah juga penting untuk disusun lebih fokus lagi oleh pengusaha beserta pekerja secara bersama.
Struktur dan skala upah yang disusun oleh serikat kerja bersama pengusaha kata Agus, merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya dan berisi jumlah nominal upah pekerja.
"Yang lebih penting adalah struktur upah dan skala upah, karena itu nanti yang jangka panjang, sebab terkait dengan masa kerja, pendidikan, kompetensi, kinerja dasar. Ini yang harus dijadikan titik tekan ke depan agar tidak hanya mempersoalkan UMP saja," kata dia.
Agus mengaku pihaknya sudah memberikan edukasi kepada serikat buruh dan pekerja agar berfokus juga ke pembahasan skala dan struktur upah tidak hanya upah minimum provinsi (UMP).
Mengenai waktu penetapan UMP 2024, Agus mengatakan akan dilakukan pada 1 Januari 2024 mendatang sebab saat ini masih dalam pembahasan dengan dewan pengupahan provinsi.
"Sebelum 21 November UMP akan diumumkan sedangkan UMK pada 30 November ini," ucapnya.
Baca Juga: Bus Brimob Terlibat Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Satu Orang Meninggal Dunia
Mempertimbangkan perekonomian Lampung saat ini, Agus Nompitu memperkirakan besaran UMP Lampung akan naik berkisar 3-4 persen.
"Kenaikan UMP ini masih kita lihat dahulu mungkin berkisar antara 3-4 persen, akan menyesuaikan dengan kondisi sekarang. Sebab kita harus memperhatikan aspek keberlangsungan investasi dan penyerapan pekerja bagi lapangan kerja baru," tambahnya.
Selanjutnya mengenai penetapan pengupahan akan ditetapkan berdasarkan parameter penentu baik dari aspek makro dan mikro ekonomi, dan untuk indeks yang masih ditentukan dengan interval dari 0,1-0,3.
"Indeksnya ini memiliki interval 0,1 sampai 0,3 angka ini perlu disepakati dengan dewan pengupahan karena terkait dengan tingkat kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bus Brimob Terlibat Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Diwarnai Baku Tembak, Komplotan Pencuri yang Tabrak Polisi di Pesisir Barat Diringkus
-
Sektor Pariwisata Lampung Mulai Bangkit Setelah Diterpa Badai Pandemi Covid-19
-
Mengapa Pertanian Organik Kurang Diminati di Lampung? Ini Sebabnya
-
Dermaga Apung di Pulau Sebuku Hilang, Material Ditemukan di Desa Kunjir
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Sukses Raih 15 Penghargaan Internasional, BRI Kokohkan Posisi di Layanan Kustodian
-
Satgas Kejagung Sikat Perambah Hutan di TNBBS, Pemprov Lampung Ambil Langkah Ini
-
"Jalur Tengkorak" Jalinbar Kembali Makan Korban: Truk Terguling di Sedayu, 2 Tewas
-
BRI Raih Penghargaan Bergengsi di ASEAN CG Conference: Buktikan Komitmen Perekonomian Rakyat
-
Kisah Cinta Tragis Buruh dan Janda Berakhir Maut di Gudang Bulog Lampung