SuaraLampung.id - Dalam menentukan besaran upah pekerja, pengusaha di Provinsi Lampung diminta memperhatikan penyusunan struktur dan skala upah.
Dalam menentukan upah pekerja, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, pengusaha jangan hanya fokus pada penetapan upah minimum saja.
Sebab Agus Nompitu mengatakan, penetapan upah minimum itu hanya diberikan bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun.
Menurutnya, struktur dan skala upah juga penting untuk disusun lebih fokus lagi oleh pengusaha beserta pekerja secara bersama.
Struktur dan skala upah yang disusun oleh serikat kerja bersama pengusaha kata Agus, merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya dan berisi jumlah nominal upah pekerja.
"Yang lebih penting adalah struktur upah dan skala upah, karena itu nanti yang jangka panjang, sebab terkait dengan masa kerja, pendidikan, kompetensi, kinerja dasar. Ini yang harus dijadikan titik tekan ke depan agar tidak hanya mempersoalkan UMP saja," kata dia.
Agus mengaku pihaknya sudah memberikan edukasi kepada serikat buruh dan pekerja agar berfokus juga ke pembahasan skala dan struktur upah tidak hanya upah minimum provinsi (UMP).
Mengenai waktu penetapan UMP 2024, Agus mengatakan akan dilakukan pada 1 Januari 2024 mendatang sebab saat ini masih dalam pembahasan dengan dewan pengupahan provinsi.
"Sebelum 21 November UMP akan diumumkan sedangkan UMK pada 30 November ini," ucapnya.
Baca Juga: Bus Brimob Terlibat Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Satu Orang Meninggal Dunia
Mempertimbangkan perekonomian Lampung saat ini, Agus Nompitu memperkirakan besaran UMP Lampung akan naik berkisar 3-4 persen.
"Kenaikan UMP ini masih kita lihat dahulu mungkin berkisar antara 3-4 persen, akan menyesuaikan dengan kondisi sekarang. Sebab kita harus memperhatikan aspek keberlangsungan investasi dan penyerapan pekerja bagi lapangan kerja baru," tambahnya.
Selanjutnya mengenai penetapan pengupahan akan ditetapkan berdasarkan parameter penentu baik dari aspek makro dan mikro ekonomi, dan untuk indeks yang masih ditentukan dengan interval dari 0,1-0,3.
"Indeksnya ini memiliki interval 0,1 sampai 0,3 angka ini perlu disepakati dengan dewan pengupahan karena terkait dengan tingkat kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bus Brimob Terlibat Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Diwarnai Baku Tembak, Komplotan Pencuri yang Tabrak Polisi di Pesisir Barat Diringkus
-
Sektor Pariwisata Lampung Mulai Bangkit Setelah Diterpa Badai Pandemi Covid-19
-
Mengapa Pertanian Organik Kurang Diminati di Lampung? Ini Sebabnya
-
Dermaga Apung di Pulau Sebuku Hilang, Material Ditemukan di Desa Kunjir
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pelajar Hilang di Curug Sri Rahayu Way Kanan
-
Teka-teki Kematian Dokter Magang di Metro: IDI Lampung Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona
-
Bukan Sekadar Biji: Ambisi Lampung Menjadi Kiblat Cokelat Premium Dunia
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas