SuaraLampung.id - Dalam menentukan besaran upah pekerja, pengusaha di Provinsi Lampung diminta memperhatikan penyusunan struktur dan skala upah.
Dalam menentukan upah pekerja, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, pengusaha jangan hanya fokus pada penetapan upah minimum saja.
Sebab Agus Nompitu mengatakan, penetapan upah minimum itu hanya diberikan bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun.
Menurutnya, struktur dan skala upah juga penting untuk disusun lebih fokus lagi oleh pengusaha beserta pekerja secara bersama.
Struktur dan skala upah yang disusun oleh serikat kerja bersama pengusaha kata Agus, merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya dan berisi jumlah nominal upah pekerja.
"Yang lebih penting adalah struktur upah dan skala upah, karena itu nanti yang jangka panjang, sebab terkait dengan masa kerja, pendidikan, kompetensi, kinerja dasar. Ini yang harus dijadikan titik tekan ke depan agar tidak hanya mempersoalkan UMP saja," kata dia.
Agus mengaku pihaknya sudah memberikan edukasi kepada serikat buruh dan pekerja agar berfokus juga ke pembahasan skala dan struktur upah tidak hanya upah minimum provinsi (UMP).
Mengenai waktu penetapan UMP 2024, Agus mengatakan akan dilakukan pada 1 Januari 2024 mendatang sebab saat ini masih dalam pembahasan dengan dewan pengupahan provinsi.
"Sebelum 21 November UMP akan diumumkan sedangkan UMK pada 30 November ini," ucapnya.
Baca Juga: Bus Brimob Terlibat Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Satu Orang Meninggal Dunia
Mempertimbangkan perekonomian Lampung saat ini, Agus Nompitu memperkirakan besaran UMP Lampung akan naik berkisar 3-4 persen.
"Kenaikan UMP ini masih kita lihat dahulu mungkin berkisar antara 3-4 persen, akan menyesuaikan dengan kondisi sekarang. Sebab kita harus memperhatikan aspek keberlangsungan investasi dan penyerapan pekerja bagi lapangan kerja baru," tambahnya.
Selanjutnya mengenai penetapan pengupahan akan ditetapkan berdasarkan parameter penentu baik dari aspek makro dan mikro ekonomi, dan untuk indeks yang masih ditentukan dengan interval dari 0,1-0,3.
"Indeksnya ini memiliki interval 0,1 sampai 0,3 angka ini perlu disepakati dengan dewan pengupahan karena terkait dengan tingkat kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bus Brimob Terlibat Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Diwarnai Baku Tembak, Komplotan Pencuri yang Tabrak Polisi di Pesisir Barat Diringkus
-
Sektor Pariwisata Lampung Mulai Bangkit Setelah Diterpa Badai Pandemi Covid-19
-
Mengapa Pertanian Organik Kurang Diminati di Lampung? Ini Sebabnya
-
Dermaga Apung di Pulau Sebuku Hilang, Material Ditemukan di Desa Kunjir
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Fakta Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lampung Utara Rugikan Negara Rp2,9 Miliar
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah