Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 November 2023 | 21:10 WIB
Ilustrasi Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. MUI klarifikasi daftar produk haram pro Israel. [Suara.com/Yasir]

SuaraLampung.id - Beberapa hari terakhir beredar daftar produk yang haram dipakai karena dianggap pro Israel. Daftar ini beredar setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memberikan klarifikasi mengenai beredarnya daftar produk haram pro Israel.

Menurut Anwar Abbas, MUI tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel.

"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," kata Anwar Abbas, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Produk Pro Israel Haram, Warga Bandar Lampung Tetap Membeli karena Kebutuhan

Anwar mengatakan MUI tidak mengeluarkan fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tetapi mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.

Oleh karena itu, kata dia, apabila ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan atau terafiliasi Israel, maka wajib hukumnya untuk mengingatkan bahwa tindakan yang mereka lakukan salah.

"Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, dimana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa," kata dia.

MUI mengimbau umat agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi serta penggunaan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel.

"Tetapi jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka," katanya.

Baca Juga: Keluarga Cium Kejanggalan di Balik Kematian Pelaku Penembakan Kantor MUI

Senada dengan Buya Anwar, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet.

Selain itu, kata dia, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.

"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya.

Ia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.

"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," kata Miftahul Huda. (ANTARA)

Load More