SuaraLampung.id - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung membenarkan Dedi Musandi (bukan Dedy Miswadi, seperti dirilis Polda Metro Jaya), adalah aparatur sipil negara (ASN) anggota Polisi Kehutanan (Polhut).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah mengatakan, Dedi Musandi bertugas di Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Muara Dua.
"Ya betul, dia salah satu Polhut di KPH Muara Dua," kata Yayan Ruchyansyah, dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Minggu (7/5/2023).
Sejak Polda Metro Jaya menyebutkan ada anggotanya terlibat kasus airgun yang dipakai Mustopa beraksi di Kantor MUI Jakarta, pihaknya proaktif mencari kebenarannya.
"Kami ikut telusuri kebenarannya karena saya dapat info yang bersangkutan sudah di Polda dari kemarin malam. Kami juga konfirmasi ke keluarganya," kata Yayan.
Menurut Yayan, selama ini Dedi Musandi dikenal baik dalam bertugas mengamankan wilayah KPH Muara Dua yang meliputi Register 44 Way Hanakau dan Register 46 Muara Dua, Kecantikan Negara Batin dan Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Meskipun demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang ditandatangani Tim Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Terkait sanksi, kata Yayan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung.
"Sanksinya tentu sesuai dengan aturan kepegawaian yakni Uu Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Yayan.
Di sisi lain, Sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan jika yang bersangkutan terlibat tindak pidana maka sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Presiden Jokowi ke Lampung, TikToker Bima Yudho Saputro Malah Suruh Pemimpin RI Buat Grup WhatsApp
"Jika yang bersangkutan adalah ASN maka bisa terkena sanksi maksimal yaitu diberhentikan dengan tidak hormat," kata Fahrizal Darminto.
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2025, Murah Meriah
-
Kopi Asal Lampung Mendunia, PPI Genjot Ekspor ke Mesir
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran