SuaraLampung.id - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung membenarkan Dedi Musandi (bukan Dedy Miswadi, seperti dirilis Polda Metro Jaya), adalah aparatur sipil negara (ASN) anggota Polisi Kehutanan (Polhut).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah mengatakan, Dedi Musandi bertugas di Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Muara Dua.
"Ya betul, dia salah satu Polhut di KPH Muara Dua," kata Yayan Ruchyansyah, dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Minggu (7/5/2023).
Sejak Polda Metro Jaya menyebutkan ada anggotanya terlibat kasus airgun yang dipakai Mustopa beraksi di Kantor MUI Jakarta, pihaknya proaktif mencari kebenarannya.
"Kami ikut telusuri kebenarannya karena saya dapat info yang bersangkutan sudah di Polda dari kemarin malam. Kami juga konfirmasi ke keluarganya," kata Yayan.
Menurut Yayan, selama ini Dedi Musandi dikenal baik dalam bertugas mengamankan wilayah KPH Muara Dua yang meliputi Register 44 Way Hanakau dan Register 46 Muara Dua, Kecantikan Negara Batin dan Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Meskipun demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang ditandatangani Tim Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Terkait sanksi, kata Yayan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung.
"Sanksinya tentu sesuai dengan aturan kepegawaian yakni Uu Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Yayan.
Di sisi lain, Sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan jika yang bersangkutan terlibat tindak pidana maka sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Jika yang bersangkutan adalah ASN maka bisa terkena sanksi maksimal yaitu diberhentikan dengan tidak hormat," kata Fahrizal Darminto.
Sebelumnya, Tim Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, menetapkan tiga orang yang karena terlibat perantara dan penjual airgun sebagai tersangka sejak Sabtu (6/3/2023).
Mereka yaitu oknum aparatur sipil negara (ASN) Polisi Khusus Kehutanan Dedi Musandi, Novriansyah, (guru honorer) dan Hengky pihak swasta jual beli senjata airgun dan airsoft gun.
Berita Terkait
-
Gubernur Lampung Panik Warga Ngadu ke Presiden Jokowi: Udah 20 Tahun Jalan Rusak, Baru Diperbaiki 3 Hari
-
Presiden Jokowi ke Lampung, TikToker Bima Yudho Saputro Malah Suruh Pemimpin RI Buat Grup WhatsApp
-
Usai Lampung Kini Muncul Kritik 'Bima' Versi Aceh, Sebut Pemerintah Koruptor dan Tak Akan Maju
-
Ragam Reaksi Jokowi Usai Rasakan Jalanan Lampung: Sarkas Sindir Gubernur Lampung
-
Usai Dibilang 'Lampung Dajjal' oleh Bima, Jokowi Akhirnya Kucurkan Rp800 M untuk 15 Ruas Jalan Rusak di Lampung
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG