SuaraLampung.id - Aksi arogan debt collector perusahaan pembiayaan berujung gugatan ke pengadilan. Seorang warga Bandar Lampung menggugat kantor FIF Teuku Umar Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Gugatan ini dilayangkan setelah debt collector FIF merampas motor milik penggugat di tengah jalan. Padahal motor itu didapat dari hasil lelang di Kejaksaan.
Pada sidang yang berlangsung hari ini Selasa (14/11/2023), hakim Arya Verronika memeriksa barang bukti dan saksi. Ada dua saksi yang memberikan keterangannya.
Dua orang saksi tersebut bernama Taufik Hasan bersama adiknya, Ahmad Ridwan. Ridwan menjelaskan awal mula peristiwa terjadinya perampasan tersebut.
Saat itu Ridwan bersama kakaknya mengendarai sepeda motor milik penggugat. Ternyata ada dua orang yang mengikuti laju sepeda motor mereka dari belakang.
Saat berada di Jalan Teuku Umar tepatnya di depan Kantor FIF, kedua orang itu yang ternyata adalah debt collector FIF memepet motor yang dikendarai Ridwan dan Taufik.
"Pas di depan Kantor FIF, saya dipepet dan disuruh masuk halaman kantor. Mereka juga ngambil kunci motor dengan alasan untuk lihat nomor mesin," katanya kepada hakim.
Ridwan mengaku sempat menjelaskan kepada dua orang debt collector itu bahwa motor itu adalah milik bosnya yang didapat dari hasil lelang kejaksaan dan sebagai kendaraan operasional.
"Mereka nanya STNK saya bilang tidak ada. Saya tunjukkan surat lelang karena ini memang hasil lelang. Tapi mereka tidak tahu menahu, katanya mau lelang, milik jaksa, polisi atau jenderal sekalipun karena motor ini bermasalah jadi harus dibawa. Kemudian mereka bawa motornya melalui samping Kantor FIF," kata Ridwan.
Baca Juga: Pemetaan Pemilu 2024 di Bandar Lampung, 9 TPS Rawan 1 TPS Sangat Rawan
Usai motornya diambil, Ridwan dipaksa menandatangani sebuah surat dengan dalih bahwa surat tersebut adalah surat berita acara.
"Saya gak tahu, dibacakan juga gak. Saya cuma disuruh tanda tangan. Kata mereka surat berita acara. Saya baru tahu di pengadilan yang mulia bahwa surat itu surat penyerahan sukarela," katanya.
Penasihat hukum dari penggugat, Satria Dharma menilai Kantor FIF telah meremehkan produk hukum yang dibuat oleh kejaksaan mengacu pada barang rampasan kejaksaan yang telah berkekuatan hukum yang telah dilelang.
"Mereka, perusahaan pembiayaan FIF ini telah melanggar produk kejaksaan dengan melakukan perampasan di jalan yang bukan melalui jaminan fidusia," katanya.
Terkait selembar kertas yang telah ditandatangani oleh saksi yang dihadirkannya, menurutnya hal tersebut atas dasar paksaan dan tipu muslihat oleh para debt colletor. Sebab kedua saksi yang saat itu menggunakan motor penggugat sama sekali tidak tahu isi surat tersebut.
"Jadi menurut saya ini atas dasar paksaan dan tipu muslihat. Karena memang saksi tidak tahu dan hanya tahu itu surat berita acara," kata Satria.
Berita Terkait
-
Pemetaan Pemilu 2024 di Bandar Lampung, 9 TPS Rawan 1 TPS Sangat Rawan
-
Pemilu 2024, Kapolresta Bandar Lampung Jamin Anggotanya Netral
-
Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke PPK di Bandar Lampung Dijadwalkan Februari 2024
-
Jadi Pengedar Sabu, Tukang Parkir Ditangkap Aparat Polresta Bandar Lampung
-
88 Personel BPBD Bandar Lampung Siaga 24 Jam Hadapi Bencana di Musim Hujan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan
-
Diskon 3 Hari! Ratusan Produk Alfamart Turun Harga Mulai Rp7 Ribuan, Buruan Sebelum Habis
-
Rp1.294 Triliun Transaksi AgenBRILink Perkuat Ekonomi Kerakyatan BRI, Jangkau Sampai Wilayah 3T
-
Diskon Besar Super Indo! Kentang Goreng 1 Kilogram & Bakso Sapi Turun Jadi 30 Ribuan
-
Mau Hemat tapi Tetap Kenyang? Promo Paket HokBen Mulai Rp47 Ribu Hadir Lagi