SuaraLampung.id - Akun Instagram Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dibanjiri keluhan masyarakat mengenai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan kendaraan menunggak pajak di stasiun pengisian bahak bakar umum (SPBU).
Menanggapi keluhan masyarakat ini, Mingrum Gumay meminta Pemprov Lampung mempertimbangkan sisi efektivitas dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Menurut Mingrum Gumay, orang-orang yang mengiisi BBM di SPBU tidak akan memperhatikan pengumuman penunggak pajak kendaraan.
"SPBU itu tempat pengisian BBM, bagaimana mungkin orang akan memperhatikan dan mendengarkan informasi yang disampaikan, setelah mengisi lalu dia pergi, efektif atau tidak kira-kira kan begitu," ujar Mingrum, Senin (13/11/2023).
Penerapan aturan yang mengumumkan nama penunggak pajak kendaraan di SPBU menurut dia, adalah bentuk lemahnya kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyerap pendapatan dari sektor pajak kendaraan sehingga membuat kebijakan yang nyeleneh.
"Apa tidak ada cara lain selain di SPBU, tidak bisa menggunakan persuasif atau door to door kepada wajib pajak, ini kan bicaranya kreativitas dan inovasi yang harusnya dilakukan OPD, kalau hanya sebatas itu saja, saya rasa harus dievaluasi," kata Mingrum.
Ia juga meminta OPD terkait harus menguasai dan memiliki big data agar bisa melakukan penelaahan dan kajian tepat sasaran, sehingga tidak melahirkan polemik di tengah masyarakat.
"Kalau kita gunakan teknologi berbasis database, mungkin cara yang dilakukan lebih elegan dan bermartabat kemudian kita korelasikan dengan sejumlah pihak bagaimana merumuskan ini dengan efektif, sehingga tidak muncul polemik di tengah masyarakat," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor. Aturan itu tertuang dalam Surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.
Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp42 Miliar, Ini Ruas Jalan di Lampung Barat yang Selesai Dibangun Tahun Depan
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.
Dalam surat itu, ada empat poin:
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.
Bahkan kata Fahrizal ke depannya, Pemprov Lampung akan menerapkan aturan melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Habiskan Anggaran Rp42 Miliar, Ini Ruas Jalan di Lampung Barat yang Selesai Dibangun Tahun Depan
-
Pro Kontra Kebijakan Pemprov Lampung Permalukan Penunggak Pajak Kendaraan di SPBU
-
Tekan Kenaikan Harga Beras, Pemprov Lampung Segera Gelar Operasi Pasar
-
Aksi Arinal Djunaidi Minta Wartawan Matikan Kamera Dikecam Organisasi Jurnalis, Pemprov Lampung: Hanya Candaan
-
Antisipasi Varian Omicron XBB Meluas, Pemprov Lampung Terus Siagakan Tempat Isolasi Pasien COVID-19
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan