SuaraLampung.id - Akun Instagram Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dibanjiri keluhan masyarakat mengenai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan kendaraan menunggak pajak di stasiun pengisian bahak bakar umum (SPBU).
Menanggapi keluhan masyarakat ini, Mingrum Gumay meminta Pemprov Lampung mempertimbangkan sisi efektivitas dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Menurut Mingrum Gumay, orang-orang yang mengiisi BBM di SPBU tidak akan memperhatikan pengumuman penunggak pajak kendaraan.
"SPBU itu tempat pengisian BBM, bagaimana mungkin orang akan memperhatikan dan mendengarkan informasi yang disampaikan, setelah mengisi lalu dia pergi, efektif atau tidak kira-kira kan begitu," ujar Mingrum, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp42 Miliar, Ini Ruas Jalan di Lampung Barat yang Selesai Dibangun Tahun Depan
Penerapan aturan yang mengumumkan nama penunggak pajak kendaraan di SPBU menurut dia, adalah bentuk lemahnya kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyerap pendapatan dari sektor pajak kendaraan sehingga membuat kebijakan yang nyeleneh.
"Apa tidak ada cara lain selain di SPBU, tidak bisa menggunakan persuasif atau door to door kepada wajib pajak, ini kan bicaranya kreativitas dan inovasi yang harusnya dilakukan OPD, kalau hanya sebatas itu saja, saya rasa harus dievaluasi," kata Mingrum.
Ia juga meminta OPD terkait harus menguasai dan memiliki big data agar bisa melakukan penelaahan dan kajian tepat sasaran, sehingga tidak melahirkan polemik di tengah masyarakat.
"Kalau kita gunakan teknologi berbasis database, mungkin cara yang dilakukan lebih elegan dan bermartabat kemudian kita korelasikan dengan sejumlah pihak bagaimana merumuskan ini dengan efektif, sehingga tidak muncul polemik di tengah masyarakat," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor. Aturan itu tertuang dalam Surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.
Baca Juga: Pro Kontra Kebijakan Pemprov Lampung Permalukan Penunggak Pajak Kendaraan di SPBU
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.
Berita Terkait
-
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda
-
Hoax atau Fakta? Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Langsung Disita? Ini Kata Polisi!
-
Daftar Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Tahun 2025
-
Agak Laen! Kaltim Justru Turunkan Tarif Pajak Saat Daerah Lain Naik
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku
-
Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan