Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 November 2023 | 08:44 WIB
Ilustrasi SPBU. Pro kontra kebijakan sosialisasi pajak kendaraan bermoto di SPBU di Lampung. [Dok Pertamina]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor. Aturan itu tertuang dalam  Surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Dalam surat itu, ada empat poin:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: 58 SPBU dan 11 Agen LPG di Sekitar Jawa Timur Hingga Bali Tertangkap Nakal

Bahkan kata Fahrizal ke depannya, Pemprov Lampung akan menerapkan aturan melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Kebijakan ini menimbulkan protes dari sejumlah kalangan. Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay meminta Pemprov Lampung meninjau ulang aturan tersebut.

“Kebijakan itu harus dilihat terlebih dahulu apakah penerapannya efektif atau tidak bagi masyarakat,” kata Mingrum.

Menurut Mingrum ini bukan persoalan dukung mendukung kebijakan pihak eksekutif melainkan harus dilihat apakah realisasi aturan ini berdampak bagus atau tidak ke masyarakat.

"Bahwa kita kan juga ada program memang wajib pajak itu untuk setiap warga negara, tapi kita harus memahami kondisi kekinian sisi ekonomi yang menghimpit masyarakat," kata Mingrum Gumay.

Baca Juga: Ketersediaan Energi, SPBU Modular Dioperasikan di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023

Di sisi lain, terkait rencana Pemprov Lampung yang menyatakan kendaraan yang tak bayar pajak tidak akan dilayani di SPBU, Mingrum juga memberikan tanggapannya.

Load More