Praktisi hukum dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional Sopian Sitepu menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait larangan pengisian BBM bagi seluruh kendaraan yang tidak membayar pajak telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) .
Sopian mengatakan, kebutuhan mendasar adalah hak masyarakat yang tidak boleh dibatasi bahkan pemerintah seharusnya mencukupi kebutuhan dasar ini.
Sementara BBM menurut Sopian termasuk dalam kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga jika akses masyarakat mendapat BBM dihambat itu sama saja melanggar HAM.
"Jadi bahan bakar ini juga kebutuhan dasar masyarakat, apabila dihambat atau dibatasi itu sama saja melanggar HAM," katanya.
Baca Juga: 58 SPBU dan 11 Agen LPG di Sekitar Jawa Timur Hingga Bali Tertangkap Nakal
Jika alasannya untuk meningkatkan pajak, seharusnya pemerintah dapat memfokuskan kepada pengusaha menengah ke atas untuk memastikan bahwa mereka membayar pajak.
Bukan malah difokuskan kepada pengendara khususnya sepeda motor atau rakyat kecil yang untuk kebutuhan makan pun sangat sulit.
"Mereka kelas kecil yang makan saja susah. Kalau itu difokuskan kepada mereka, berarti pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM dan melanggar hak masyarakat kecil yang sangat diskriminatif sifatnya," kata dia.
Ia menjelaskan dalam persoalan tersebut seharusnya pemerintah mendudukkan suatu aturan pada posisi yang sebenarnya atau profesional.
"Sebagai warga negara tentunya berkewajiban membayar pajak, namun seharusnya tidak dikaitkan dengan hal-hal yang dikaitkan dengan pelayanan," ujarnya.
Baca Juga: Ketersediaan Energi, SPBU Modular Dioperasikan di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023
Dalam aturan tersebut, kata Sopian, diibaratkan bahwa bagi masyarakat yang tidak membayar pajak artinya tidak diperbolehkan lagi untuk melintasi jalan yang biasa dilalui.
"Kita tahu azas bahwa pembayaran pajak tidak adanya suatu kondisi yang diciptakan bahwa dihubungkan dengan pelayanan. Artinya orang yang tidak membayar pajak berarti dihambat pelayanannya, bahkan dia yang tidak membayar pajak tidak dibenarkan untuk melintasi jalan," katanya.
Terkait aturan tersebut, menurut dia, apakah SPBU sendiri berkewajiban untuk mengkaitkan penjualan bensin dengan orang yang tidak membayar pajak.
"Hal ini justru dapat menimbulkan gejolak hukum dan objek SPBU sendiri dan pemerintah dalam hal ini Pemprov Lampung atau Pemda akan menjadi pihak tergugat.
Selain itu juga, kata dia, objek hukum lainnya akan tertuju pada si pemungut pajak karena tidak ada payung hukum.
Klarifikasi Pemprov Lampung
Berita Terkait
-
58 SPBU dan 11 Agen LPG di Sekitar Jawa Timur Hingga Bali Tertangkap Nakal
-
Ketersediaan Energi, SPBU Modular Dioperasikan di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023
-
Sosok Dua Oknum Polisi yang Curi Mobil di Mal Bandar Lampung, Ancaman PTDH Menghantui
-
Akhir Romansa Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung, Dipecat Kampus, Dipenjara Pasca Dipergoki Warga Indehoi
-
Skandal Oknum Dosen dan Mahasiswi Kerap Terjadi, Mentang-mentang Berkuasa atau Suka Sama Suka?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Resmi! Bhayangkara FC Boyong Striker "Super Cepat" Eropa & Bintang Muda Timnas U-23
-
Buaya 4,5 Meter Penerkam Warga Tanggamus Berhasil Dijerat
-
Ayah Bayi yang Dibuang di Ponpes Babul Hikmah Ditangkap! Identitas Pelaku Terungkap
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?