Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 November 2023 | 08:44 WIB
Ilustrasi SPBU. Pro kontra kebijakan sosialisasi pajak kendaraan bermoto di SPBU di Lampung. [Dok Pertamina]

Dia meminta agar Pemprov Lampung dalam membuat kebijakan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Aturannya itu kira-kira di masyarakat menimbulkan gejolak atau tidak. Semua kan harus dilihat dari sisi positifnya juga, kan negara ini juga enggak boleh semata-mata hanya penekanan sumber pendapatan, tapi implementasi di masyarakat juga harus diperhatikan," ungkapnya.

Mingrum menegaskan, jika kebijakan tersebut dalam implementasinya justru menimbulkan polemik dan tak efektif, maka dia meminta agar program itu tidak diterapkan.

"Implementasinya kira-kira bisa efektif atau tidak? Kalau tidak efektif ya jangan lah, masih ada cari solusi lain lah ya," tandasnya.

Baca Juga: 58 SPBU dan 11 Agen LPG di Sekitar Jawa Timur Hingga Bali Tertangkap Nakal

 Langgar HAM

Praktisi hukum dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional Sopian Sitepu menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait larangan pengisian BBM bagi seluruh kendaraan yang tidak membayar pajak telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) .

Sopian mengatakan, kebutuhan mendasar adalah hak masyarakat yang tidak boleh dibatasi bahkan pemerintah seharusnya mencukupi kebutuhan dasar ini.

Sementara BBM menurut Sopian termasuk dalam kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga jika akses masyarakat mendapat BBM dihambat itu sama saja melanggar HAM.

"Jadi bahan bakar ini juga kebutuhan dasar masyarakat, apabila dihambat atau dibatasi itu sama saja melanggar HAM," katanya.

Baca Juga: Ketersediaan Energi, SPBU Modular Dioperasikan di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023

Jika alasannya untuk meningkatkan pajak, seharusnya pemerintah dapat memfokuskan kepada pengusaha menengah ke atas untuk memastikan bahwa mereka membayar pajak.

Load More